bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pengedar sabu pada Sabtu (4/5/2024) pukul 14.00 di Tanjung Limau.
Pria berinisial Ta (26) ditangkap bersama barang bukti sabu empat poket seberat 2,23 gram yang disembunyikan di saku celana.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP RIhard Nixon Lumban Toruan, awalnya tersangka mendapatkan narkoba itu dengan sistem jejak, di wilayah Saleba, Bontang Baru.
“Sudah pernah bertemu sekali dengan pemasok, tapi pengakuannya tidak mengetahui tinggal di mana,” ujarnya.
Sabu itu pun kemudian dijual kembali oleh tersangka. “Masih kami kembangkan kasusnya,,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post