bontangpost.id – Keputusan KPU Bontang menunjuk moderator yang pernah memiliki rekam jejak afiliasi dengan partai politik disayangkan. Mengingat ada potensi konflik kepentingan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang Nasrullah mengatakan, mestinya sejak awal KPU mampu menakar kemungkinan polemik dari penunjukkan ini.
Dijelaskan, KPU harus hati-hati dalam penunjukkan moderator debat publik. Mestinya sudah ditimbang, apakah bakal menghadirkan potensi kegaduhan dalam kontestasi politik. Karena Nirmala Sari ini adalah mantan caleg. Dan status keanggotaanya di Partai Hanura masih dipertanyakan. Apakah masih aktif atau tidak.
“KPU harus bersikap hati-hati,” tegasnya ketika dihubungi bontangpost.id.
Ditambahkan Nasrullah, ini juga dilakukan agar kepercayaan publik terhadap KPU tidak ikutan menggembos. Mengingat segala hal terkait teknis kampanye debat publik menjadi kewenangan utuh KPU.
“Kami (Bawaslu) hanya berikan pencegahan baik itu terkait protokol kesehatan dan pencegahan terhadap sisi aturan perundangan yang dibuat sendiri oleh KPU,” urainya.
Adapun saat ini, Bawaslu Bontang tengah menelusuri status keanggotaan Nirmala Sari di Partai Hanura. Kalau memang sudah tak aktif, minimal ada surat pengunduran diri yang dilayangkan oleh mantan duta wisata Kaltim tersebut.
“Kami masih mencari dari sumber-sumber informasi kami,” bebernya.
BACA JUGA: Mengenal Moderator Debat Pilkada Bontang; Mantan Duta Wisata dan Caleg Hanura
Sementara, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah mengatakan, dalam Keputusan KPU Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Kampanye, kualifikasi moderator debat terbuka, sudah ditentukan secara eksplisit oleh keputusan KPU.
Salah satu kualifikasi penting moderator adalah, harus bersikap netral, tidak memihak, dan tidak mempunyai hubungan dengan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye.
“Jadi aneh menurut saya jika KPU Bontang justru menunjuk moderator yang memiliki rekam jejak afiliasi dengan partai politik. Keputusan itu jelas memiliki konflik kepentingan, sehingga bisa mempengaruhi keberimbangan perlakuan terhadap pasangan calon. KPU bontang mestinya membaca dengan baik aturan yang dibuat sendiri oleh KPU, bukan justru menafikannya,” tegasnya.
Menurutnya, keputusan itu mempertaruhkan independensi jalannya debat, yang mestinya justru dijaga dengan baik oleh KPU.
Redaksi coba mengkonfirmasi KPU Bontang. Komisioner KPU Saparuddin ketika dimintai keterangan, mengarahkan agar menghubungi Ketua KPU Erwin. Agar informasi jernih dan jelas. Namun singkat dikatakannya bila Nirmalasari sudah mundur dari DPD Hanura Kaltim.
“Sudah mundur kok. Cuma baiknya konfirmasi langsung sama ketua (Erwin) saja. Biar lebih jelas,” katanya ketika dihubungi, Jumat (30/10/2020) siang.
Sementara nomor Ketua KPU Bontang, Erwin tidak bisa dihubungi. Komisioner KPU lainnya, Acis Maidy Muspa pun tidak mengangkat ketika dihubungi. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post