BONTANG –Pandemi Covid-19 membuat Pengadilan Agama Bontang harus menutup sementara pendaftaran perkara secara tatap muka terlebih dahulu. Panitera Pengadilan Agama Bontang, Mursidi menerangkan hal ini sesuai dengan instruksi dari Mahkamah Agung.
Imbasnya, segala pendaftaran perkara baik itu perceraian maupun ahli waris ditutup. Namun, untuk pendaftaran secara daring atau e-Court tetap dibuka.
“Sampai 13 Mei baru kami menerima (pendaftaran tatap muka),” ungkapnya, Selasa (28/4/2020).
Sementara, untuk pengambilan produk pengadilan seperti salinan putusan maupun akta cerai pihaknya tetap melayani. Namun waktunya berbeda dengan sebelum corona ini mewabah.
“Kami batasi dari jam 8 sampai jam 12 siang,” tambahnya.
Akibat wabah ini, pihaknya bahkan harus menunda persidangan. Jika sebelumnya setiap minggu ada persidangan pada Senin dan Selasa. Mengingat kondisi seperti ini, persidangan ditunda selama dua minggu sejak 13 April lalu, kemudian baru dilaksanakan 27-28 April. Total keseluruhan yang ditunda mencapai 64 persidangan.
“Kami tunda juga sesuai aturan,” ucapnya.
Sebenarnya, pihaknya telah diharuskan melakukan persidangan secara daring. Namun sayang, tidak semua warga memahaminya. Sehingga pihaknya tetap melakukan persidangan secara tatap muka.
“Yang kami layani di sini, mohon maaf, kebanyakan menengah ke bawah ya. Kalau kami sudah siap, cuman masyarakat belum siap. Tapi kalau pembinaan dari tingkat satu kami sudah pakai teleconference semua,” ujarnya.
Bagi pengunjung yang datang ke Pengadilan Agama Bontang harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Mulai dari harus mencuci tangan terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan, kemudian ketika hendak masuk disemprot disinfektan, dan diwajibkan menggunakan masker.
“Kalau dalam persidangan juga jarak,” akunya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post