Diskominfo Harapkan Kerja Sama Legislatif
SANGATTA – Nasib TV Kutim kini sepenuhnya bergantung pada hasil pengondokan peraturan daerah (Perda). Pasalnya, pengajuan izin operasional televisi plat merah ini kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim mensyaratkan demikian.
Apalagi setelah mengudara tiga tahun lalu, TV Kutim baru sebatas siara uji coba. Karenanya, Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian (Diskominfo) Kutim diharuskan menyelesaikan rancangan peraturan daerah (raperda).
Hal itu diakui Kadiskominfo Kutim M Erlyan Noor. Menurut mantan Kadis BPMD ini, raperda TV Kutim telah masuk program legislatif daerah (prolegda) DPRD Kutim.
Selain itu, raperda penyiaran radio pemerintah daerah (RPD) Kutim juga masuk dalam prolegda tersebut. Pasalnya, sampai sekarang RPD juga belum memiliki izin penyiaran resmi karena ketiadaan perda.
“Kendala pelayanan informasi pemerintah karena belum terbentuknya badan hukum radio dan televisi sebagai pelayanan informasi lokal,” ungkap Erlyan ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Sebagai lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM), sambungnya, radio dan televisi Kutim masuk dalam lembaga penyiaran publik lokal. Karenanya, dirinya mengharapkan kerjasama legislatif dan memprioritaskan pengodokan raperda tersebut.
“Syarat pengajuan izin adalah keberadaan perda. Kalau itu belum ada, maka operasi TV Kutim belum bisa dilakukan. Apalagi dari KPID Kaltim sudah melarang, karena tahun lalu ada masalah dengan penyiaran,” katanya.
Dari hasil komunikasi pihaknya dengan bagian Hukum Pemkab Kutim dan Badan Legislatif (Banleg) DPRD, sejauh ini tidak ada kendala pada pengodokan raperda tersebut. “Ya, semoga saja tidak ada kendala agar tahun ini perda bisa diselesaikan,” harapnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: