“Sektor sumber daya alam, terutama terkait pertambangan selalu menjadi sumber korupsi. Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan biaya kampanye pilkada,” Pradarma Rupang.
SAMARINDA – Aroma uang hitam dari kegiatan tambang ilegal di Kaltim menyeruak masuk di tengah kompetisi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim adalah salah satu lembaga yang mencium adanya indikasi aliran dana siluman tersebut.
Jatam menduga kuat, jika uang haram dari aktifitas ilegal pengerukan emas hitam itu, dimanfaatkan calon kepala daerah, untuk membiayai kampanye politik yang mereka lakukan. Pasalnya, biaya pencalonan, kampanye politik, hingga mengajak pemilih, membutuhkan biaya super jumbo.
Kecurigaan Jatam tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, dari sekian tambang ilegal yang disinyalir sebagai tambang ilegal di Kaltim, satupun tidak pernah diungkap dan ditindak secara serius oleh pemerintah, ataupun aparat penegak hukum terkait.
Lemahnya penindakan dan pengawasan tersebut, kata dia, secara tidak langsung menguatkan kecurigaan publik, jika ada oknum pejabat negara yang sengaja menggunakan kekuasaannya untuk menghentikan upaya penindakan tambang ilegal di wilayah kekuasaannya.
“Hal ini mengingat korupsi di sektor sumber daya alam, terutama terkait pertambangan selalu menjadi sumber korupsi. Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan biaya kampanye pilkada,” kata Pradarman dalam siaran persnya, Jumat (16/3) kemarin.
Antara pengusaha tambang dan politisi, lanjut dia, mempunya kepentingan yang saling menopang. Para politisi atau pemangku kepentingan di pemerintah yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah berkepentingan mendapatkan biaya politik. Sementara pengusaha berkepentingan mendapatkan jaminan politik dan keamanan untuk melanjutkan usaha yang mereka kelola.
“Di sinilah izin politik itu terjadi,” sebutnya. Hal itu diperkuat dengan munculnya sejumlah aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Yang mana aturan tersebut dianggap justru memberikan keutungan bagi perusahaan atau para pelaku bisnis pertambangan.
Selain itu, Jatam mencurigai, aliran dana kampanye politik tidak hanya bersumber dari aktivitas tambang ilegal. Tetapi juga bersumber dari proses pemberian izin usaha tambang batu bara. Pasalnya, pemberian izin dapat dijadikan celah bagi seorang kepala daerah untuk pejabat terkait untuk meraup dana besar.
Hal ini didukung dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batu Bara. Pada aturan yang dikeluarkan pada 19 Februari itu telah memperpendek pengumuman lelang menjadi satu bulan.
Ketika itu, pemerintah pusat berdalih, diterbitkannya aturan tersebut untuk mempermudah investasi di bidang sumber daya alam. “Modus lain yang patut ditelusuri adalah terkait izin tambang yang habis masa berlakunya, namun izinnya tidak dicabut,” ujarnya.
Karena itu, Pradarma meminta, masyarakat harus mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ingin mengumumkan para kandidat yang diduga terlibat dalam usaha gelap tambang ilegal dan penerbitan izin yang tidak sesuai aturan.
“KPK harus segera mengumumkan calon kepala daerah yang terindikasi korupsi. Tidak usah digubris pernyataan Wiranto (Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Red.). Termasuk Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Tito Karnavian yang ingin menunda proses hukum atas kasus tambang yang terkait dengan palson kepala daerah,” tegasnya.
Diwartakan, Menkopolhukam Wiranto pernah meminta KPK menunda proses hukum atas kasus calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi dan suap pemberian izin pertambangan.
“Kasus korupsi calon kepala daerah yang diminta Wiranto dihentikan sementara, itu merupakan langkah mundur dan bukti ketidakseriusan pemerintah mendukung pemberantasan koruspsi,” ujarnya.
Padahal sudah sepatutnya pemerintah mendukung langkah KPK. “Sehingga pemilih tidak salah memilih kepala daerahnya di pilkada,” tegasnya. (*/um/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: