Bontangpost.id
No Result
View All Result
Minggu, 3 Desember 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontangpost.id
No Result
View All Result
Home Nasional

UMP 2024 Naik, Diumumkan Gubernur Paling Lambat 21 November 2023

by BontangPost
Senin, 13 November 2023, 11:08 WITA
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemerintah memastikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 naik. Paling lambat UMP diumumkan oleh kepala daerah selambat-lambatnya pada 21 November 2023. Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 paling lambat diumumkan pada 30 November 2023 atau akhir bulan ini.

“Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,” kata Ida, dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (12/11).

Baca Juga:  UMP Kaltim Naik 8,71 Persen 

Ida menjelaskan, UMP 2024 yang naik sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang baru saja diterbitkan.

Adapun salah satu tujuannya sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi RI selama ini.

“Kenaikan upah minimum didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α),” jelasnya.

Selain itu, disesuaikan dengan Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Pengusaha Dilarang Turunkan Upah! 

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Tags: UMP
ScanShare64Tweet40Send
Previous Post

Progres Pembangunan Terminal Bontang Sudah 75 Persen

Next Post

Ada Badai Petir Ekstrem, Peringatan Dini Banjir Terjadi di Sebagian Besar Indonesia, Termasuk Kaltim

Related Posts

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim HM Jauhar Effendi memimpin pertemuan antara kelompok perwakilan tenaga kerja dengan pengusaha serta Dinas Tenaga Kerja Kaltim, membahas tentang usulan kenaikan upah tahun 2021.

UMP Kaltim Naik 1,11 Persen

Jumat, 19 November 2021, 11:30 WITA
FOTO WAJAH: Muhammad Sabani, Abu Helmi(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Pengusaha Dilarang Turunkan Upah! 

Jumat, 2 November 2018, 16:20 WITA
DESAK: Massa aksi yang tergabung dalam DPD SBSI 1992 Kaltim mendesak Gubernur Kaltim mengevaluasi rekomendasi UMP Kaltim 2019. UMP senilai Rp 2,8 juta dinilai belum dapat memenuhi kebutuhan hidup layak buruh.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Buruh Desak Gubernur Evaluasi UMP

Rabu, 31 Oktober 2018, 16:20 WITA
Nason Nadeak(DOK/METRO SAMARINDA)

Pemprov Didesak Evaluasi Penentuan UMP

Minggu, 28 Oktober 2018, 16:15 WITA
Isran Noor, Rusman Yaqub(DOK/MUBIN/METRO SAMARINDA)

UMP Bakal Dipatok Rp 2,8 Juta 

Selasa, 23 Oktober 2018, 16:30 WITA

UMP Kaltim Naik 8,71 Persen 

Kamis, 26 Oktober 2017, 11:38 WITA
Next Post
Petir menyambar di sekitaran bundaran HI, Jakarta. BMKG mengingatkan cuaca buruk yang akan melanda sejumlah daerah. (Jawapos)

Ada Badai Petir Ekstrem, Peringatan Dini Banjir Terjadi di Sebagian Besar Indonesia, Termasuk Kaltim

Discussion about this post

Terpopuler

  • Ular piton sepanjang empat meter dievakuasi Disdamkartan Bontang

    Ular Empat Meter Sembunyi di Loteng Rumah Warga Berbas Pantai

    6036 shares
    Share 2414 Tweet 1509
  • Hasil Mediasi Serikat Pekerja dengan Disnaker, UMK Diusulkan Naik Jadi Rp3,6 Juta

    4355 shares
    Share 1742 Tweet 1089
  • Ini Alasan Buaya Riska Dipindahkan ke Tabang Zoo Kukar

    4256 shares
    Share 1702 Tweet 1064
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist