BONTANG – Dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang akan melakukan pendekatan dengan perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang.
Pendekatan ini bertujuan untuk peningkatan kualitas. Mengajak bersinergi pelatihan, sertifikasi, pemagangan, maupun penempatan tenaga kerja. Disnaker pun berencana merumuskan memorandum of understanding (MoU) dengan perusahaan.
Langkah ini sebagai upaya untuk membangun Bontang secara bersama-sama. Sehingga warga lokal tak hanya menjadi penonton saja. Akan tetapi juga berperan penting dalam pembangunan dan bekerja di perusahaan.
“Jangan sampai seperti tikus mati di lumbung padi. Ini kan keterlaluan. Banyak investasi masuk, tapi warga lokal cuma jadi penonton,” ujar Kepala Disnaker Bontang, Ahmad Aznem.
Dengan sosialisasi perda tersebut, diharapkan seluruh perusahaan dapat taat terhadap peraturan dalam perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Namun dirinya mengaku, tak melulu semua porsi jabatan harus diisi warga lokal, paling tidak posisi bawah dapat diprioritaskan.
“Bukannya warga lokal bodoh. Tapi dibodoh-bodohkan. Nah ini lah gunanya melakukan pendekatan nanti kepada perusahaan,” imbuhnya.
Rabu (26/6/2019), Pemkot Bontang mulai menegakkan ketegasan terhadap seluruh perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja. Hal ini dibuktikan dengan melakukan sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.
Agenda tersebut turut melibatkan ratusan perwakilan dan manajemen perusahaan yang ada di Kota Taman. (Arsyad Mustar/Adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post