bontangpost.id – Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terkait vaksinasi anak usia 6-11 Tahun. Penyuntikkan cairan antibodi untuk menangkal penyebaran virus korona ini bisa dimulai pada 24 Desember mendatang.
Menganggapi itu, Kasi Surveilans, Imunisasi, Wabah, dan Bencana Dinas Kesehatan (Diskes) Adi Permana masih belum bisa memberikan keterangan lebih banyak. Pasalnya hingga kini Diskes belum menerima turunan regulasi dari pemerintah pusat.
“Kami belum dapat surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” kata Adi.
Padahal surat edaran itu tertuang terkait teknis pelaksanaan penyaluran vaksinasi. Mulai dari takaran dosis, jenis vaksin yang digunakan, dan mekanisme penyalurannya. Termasuk dengan jumlah sasaran di Kota Taman yang masuk kategori usia tersebut.
“Sasaran kami menunggu arahan Kemenkes,” ucapnya.
Selanjutnya ketika ada surat edaran, Diskes langsung bisa mengambil langkah. Wujudnya menentukan skema penyaluran. Memakai format terpusat di bangunan pemerintahan atau menjemput bola langsung ke calon penerima vaksin. Disinggung mengenai jumlah petugas yang bakal dikerahkan, tidak ada perbedaan dengan penyaluran sebelumnya.
“Untuk SD, kami sudah biasa setiap tahun vaksin di sekolah,” tutur dia.
Diketahui, kebijakan pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022.
Daerah yang bisa melakukan vaksinasi bagi anak harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya daerah sudah mencapai target minimal 70 persen vaksinasi dosis pertama. Lalu, minimal sudah vaksinasi 60 persen dosis pertama bagi kalangan lansia. Inmendagri juga menginstruksikan kepala daerah melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing. Aturan itu menargetkan vaksinasi dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran.
Dikutip dari Jawa Post (Induk Kaltim Post) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menuturkan, orang tua diharapkan tidak ragu untuk mengizinkan anaknya usia 6-11 tahun untuk mendapatkan vaksinasi. Sebab, anak merupakan kelompok yang rentan dan berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
“Kami menyambut baik persetujuan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun. Tentu persetujuan BPOM itu setelah dilandasi uji klinis bertahap yang menunjukkan keamanan, sehingga kita semua tidak perlu ragu agar anak usia 6-11 tahun mendapatkan vaksinasi,” jelasnya beberapa waktu lalu. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post