bontangpost.id – Beredar video syur yang diduga kuat merupakan pegawai Kementerian PUPR di Kaltim melalui media sosial (medsos), yakni grup Facebook di Kota Tepian. Dalam video yang terbagi beberapa bagian tersebut, perempuan yang dimaksud merupakan mantan istri pegawai tersebut.
Dari postingan yang diunggah ke kanal Facebook, tertulis nama terang pegawai Kementerian PUPR di bagian Balai Wilayah Sungai (BWS). Namun, diinisialkan demi kepentingan penyelidikan. Laporan pria berinisial AH itu tengah didalami Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda sejak 10 hari lalu.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo menjelaskan, pegawai kementerian tersebut memang benar melaporkan kejadian tersebut. “Korban merasa keberatan dengan tersebarnya video tersebut. Dan itu benar bahwa yang bersangkutan (perempuan) adalah mantan istri. Dan si perempuan sudah menikah lagi,” ungkapnya.
Tangkapan layar video tersebut sempat beredar beberapa hari terakhir di grup WhatsApp (WA), seorang pria diduga pegawai Kementerian PUPR bersama perempuan, ditengarai berada di salah satu kamar hotel. Dari unggahan tersebut, ada beberapa swafoto dan menunjukkan laki-laki tersebut sedang menjalankan salat.
Teguh menegaskan, pihak AH merasa keberatan terkait tersebarnya video tersebut. “Video itu dibuat saat pelapor dan si perempuan masih berstatus suami-istri, tetapi bercerai dan mantan istrinya menikah lagi. Kemungkinan istri setelah menikah bocor saat memperbaiki handphone, karena suaminya bisa memperbaiki handphone, atau pas tidur si suami perempuan membuka dan melihat itu, asumsinya seperti itu,” tuturnya.
Dari tersebarnya video, polisi hendak mengklarifikasi pihak-pihak terkait. “Yang jelas pelapor mengakui itu adalah istrinya dulu, itu dimanfaatkan sama kerabatnya untuk meminta uang (pemerasan dan ancaman), jika tidak memberi akan disebar. Oleh pelapor tidak dituruti, makanya disebar, dengan di-posting ke Facebook keluarga,” sambungnya.
Polisi pun masih mendalami kasus tersebut. “Untuk pasalnya sementara terkait UU ITE, mendistribusikan gambar atau video porno,” tandasnya.
Ditegaskan Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena, pihaknya memang sedang mendalami kasus tersebut. “Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, setelah itu baru kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjutnya,” singkat dia. (dra/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: