SANGATTA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun faktanya, masih banyak ASN di Kutai Timur (Kutim) yang belum memberikan laporan. Bahkan pada pertemuan dua pekan lalu, baru sekira tujuh persen yang memberikan laporan.
Berdasarkan hal itu, Wabup Kasmidi Bulang kembali mengingatkan kepada ASN agar taat aturan. LHKPN diminta dilaporkan segera mungkin. Jangan sampai nantinya berurusan dengan penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Informasi yang saya dapatkan setelah berbincang dengan Pak Irawansyah dan Kepala Itwil, capaian LHKPN sudah meningkat signifikan,” ujar Kasmidi yang tidak menyebutkan berapa persen capaian tersebut.
Dalam rapat mingguan yang dipimpin Bupati Ismunandar bersama Wabup Kasmidi Bulang dan Sekda Irawansyah tersebut meminta kepada ASN segera memberikan laporan. Jangan ditunda. Tentu saja hal itu untuk kebaikan ASN itu sendiri. “Sekali lagi, sebagai ASN wajib melaporkan setiap tahun harta kekeyaannya. Mumpung masih ada waktu untuk mengurus,” imbuhnya.
Dalam hal ini dirinya meminta kepada Kepala OPD untuk memantau bawahannya yang belum melaporkan harta kekayaan. Jika diperlukan, dibuatkan daftar laporan. “Sekali lagi semua untuk kebaikan bersama. Kebaikan diri sendiri dan Pemkab Kutim,” jelas Kasmidi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) tiba di Kutim. Mereka menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait pengisian aplikasi e-LHKPN di Kutim.
Pada kesempatan tersebut, Wabup Kasmidi meminta agar progres LHKPN di Kutim dapat dilaporkan setiap minggu. Bagi seluruh pegawai yang wajib melaporkan LHKPN akhir Agustus, harus sudah melaporkan dan klir. “Saya minta Itwil tiap rapat coffee morning melaporkan perkembangan hasil e- LHKPN Kutim,” pintanya.
Lebih lanjut, Kasmidi mengimbau agar peserta dapat serius dalam mengikuti bimtek ini, karena data LHKPN Kutim masih di angka 7,32 persen. “Kabag, kasubag, dan kepala dinas mohon kerja samanya untuk menyukseskan LHKPN ini,” pintanya.
Sementara itu Deputi Bidang Pencegahan KPK spesialis LHKPN, Riski Amalia menerangkan, tujuan e-LHKPN ialah menjalankan kewajiban dan amanah Undang-Undang No 29 tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sosialisasi ini juga dimaksudkan agar pemerintah daerah segera menyesuaikan regulasi KPK yang terbaru No 7 tahun 2016, terkait jabatan yang wajib melaporkan dan sanksi jika tidak melaporkan. Amalia menambahkan, manfaat lain LHKPN sebagai tindakan tranparansi awal, lalu menjadi instrumen pertimbangan untuk promosi jabatan dan pengawasan selama yang bersangkutan menjabat.
“LHKPN setiap tahun dilaporkan. Bukan harta yang bersangkutan saja yang dilaporkan. Harta istri dan anak dalam tanggungan (masih dibiayai) dan anak di luar tanggungan (bisa mandiri dan ada penghasilan sendiri) juga dilaporkan,” ungkapnya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: