SANGATTA – Setelah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga, kini giliran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang bakal dinaikan status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuannya, tidak lain untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan dan kemandirian dalam pengelolaan keuangan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim Bahrani Hasanal mengatakan, selama ini pengelolaan keuangan dan administrasi Puskesmas masih dibawah kontrol Pemkab melaui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kesehatan. Namun, agar kedepan pelayanan bisa lebih maksimal maka meningkatkan status Puskesmas menjadi BLUD bisa menjadi solusi.
“Jika Puskesmas bisa mengelola keuangannya sendiri secara mandiri, maka hanya cukup melakukan pelaporan saja ke dinas atau Pemkab. Seperti yang berjalan saat ini untuk RSUD Kudungga,” ujarnya.
Kendati begitu, lanjut Bahrani, untuk meningkatkan status Puskesmas menjadi BLUD masih perlu dilakukan kajian. Sebab, saat ini fokus pihaknya masih mengejar untuk menyelesaikan akreditasi 21 Puskesmas se Kutim.
“Jika seluruh Puskesmas sudah terakreditasi, maka rencana mengubah pola manageman Puskesmas menjadi BLUD bisa segera dilaksanakan, ” sebut Bahrani.
Apalagi, kata dia, dengan menjadi BLUD maka akan memudahkan transfer dana kapitasi ke Puskesmas oleh BPJS. Namun jika masih berstatus UPTD, maka Puskesmas akan terikat pada UU Keuangan Negara Nomor 13 tahun 2003 dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
“Dalam aturan itu menekankan bahwa semua pendapatan negara bukan pajak harus disetor dulu sebelum digunakan langsung. Nah, otomatis keuangan Puskesmas juga harus diatur melalui APBD, ” tutupnya. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: