• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Breaking News

Waduh… Pajak Kendaraan Naik 100 Persen

by M Zulfikar Akbar
31 Desember 2016, 12:22
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016, pengganti PP Nomor 50 tahun 2010, pajak kendaraan bermotor akan mengalami kenaikan hingga lebih 100 persen.

Ketentuan baru ini akan diberlakukan mulai 6 Januari 2017 mendatang.

Aturan mengenai jenis dan tariff Kenaikan Penerimaan negara bukan pajak tersebut, mencakup antara lain penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor, pengesahan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda kendaraan bermotor, serta penerbitan buku kendaraan bermotor.

Untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) misalnya, untuk roda dua atau roda tiga yang baru dari Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100 ribu.

Sedangkan perpanjangan juga naik dari Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100 ribu. Sementara untuk roda empat atau lebih yang baru naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Sedangkan perpanjangan juga naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman menilai, sepanjang ada payung hukum, kenaikan tersebut sah-sah saja.

Baca Juga:  Capai Rp 32,1 Miliar, Penerimaan Pajak Kutim Lampaui Target

“Kita baru tahu dan akan ditelusuri. Kalau memang naik, otomatis PAD (Pendapatan Asli Daerah) Batam bakal naik,” ujar Hendra, kemarin.

Adapun pengesahan STNK untuk roda dua atau roda tiga dari sebelumnya tidak dikenakan biaya menjadi Rp 25 ribu. Begitu juga untuk roda empat atau lebih dari tidak dikenakan biaya menjadi Rp 50 ribu.

Selain itu, untuk penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor (STCK) khusus roda dua atau roda tiga tidak mengalami kenaikan, tetap Rp 25 ribu, tapi roda empat atau lebih naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.

Kemudian untuk penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), roda dua atau roda tiga naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu. Sedangkan untuk roda empat atau lebih naik Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Baca Juga:  Kantongi NPWP Jakarta, Gubernur Minta Badak LNG Pindahkan ke Kaltim

Kenaikan paling besar terjadi pada penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Untuk roda dua atau roda tiga yang baru naik Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu.

Sedangkan untuk tarif ganti kepemilikan juga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sedangkan untuk roda empat atau lebih juga mengalami kenaikan sangat besar, yakni untuk kendaraan baru dari Rp 100 ribu naik menjadi Rp 375 ribu, sedangkan ganti kepemilikan juga naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.

Selain itu, tarif pajak untuk penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan.

Untuk roda dua atau roda tiga dari Rp 75 ribu naik menjadi Rp 150 ribu. Demikian juga untuk roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Aman, anggota Komisi II DPRD Batam , mengatakan jika PP tersebut sudah berlaku, otomatis daerah akan secepatnya mengimplementasikan.

Baca Juga:  Pemilik Tak Mau Bayar Pajak, Tiga Reklame Dibongkar Dispenda

Apalagi, PP tersebut berlaku menyeluruh di Indonesia dan masing-masing daerah harus membahas secara detail.

“Karena pajak kendaraan masuk ke kas provinsi, seluruh stakeholder perlu melakukan sosialisasi. Bagaimana ketika ini sudah diimplementasikan, masyarakat tidak bergejolak. Karena ini tidak hanya keputusan daerah,” terang Aman lagi.

Di sisi lain, kenaikan pajak kendaraan bermotor ini diklaim mampu mendongkrak pendapata asli daerah Batam. Karena ini menjadi wewenang provinsi, tentu harus ada kajian yang mendalam. Sehingga tidak memberatkan masyarakat Batam umumnya. “Jelas dampaknya pada kenaikan PAD Batam,” paparnya.

Apalagi, berbicara pajak kendaraan, kata Aman, 60 persen kendaraan di Kepri berasal dari Batam. Oleh sebab itulah Batam mendapat porsi yang lebih banyak.

“Kalau terjadi kenaikan tentu menguntungkan Batam juga. Tetapi sekali lagi, kita harus menganalisas juga kondisi ekonomi masyarakat. Berkonsultasi dengan pusat terkait penerapan pajak kendaraan bermotor ini,” pungkasnya. (rng/jpnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kendaraannaikpajakpp 60 2016
ShareTweetSendShare

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ribuan Kendaraan Antre di Pelabuhan Merak

Next Post

Perayaan Hari Amal Bakti Kemenag ke 71, Dirayakan secara Sederhana

Related Posts

Pilkada Bontang, Pertarungan Melawan Mitos
Bontang

Warga Bontang Diminta Taat Bayar Pajak

7 September 2024, 16:52
Tak Setor Pajak, Bos Perusahaan Divonis 1,5 Tahun Penjara hingga Denda Rp2,6 Miliar
Kaltim

Tak Setor Pajak, Bos Perusahaan Divonis 1,5 Tahun Penjara hingga Denda Rp2,6 Miliar

11 April 2024, 13:00
Realisasi Pajak Reklame dan Air Bawah Tanah 2023 Tak Capai Target
Bontang

Realisasi Pajak Reklame dan Air Bawah Tanah 2023 Tak Capai Target

12 Januari 2024, 11:00
Baru Setor 5 Persen dari Target, Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Belum Memuaskan
Bontang

Baru Setor 5 Persen dari Target, Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Belum Memuaskan

22 Juli 2022, 10:15
Rp 54 Miliar Tunggakan Pajak Belum Dibayar
Bontang

Rp 54 Miliar Tunggakan Pajak Belum Dibayar

22 Maret 2022, 15:30
PAD Bontang 2019 Lebihi Target, Capai Rp 218,74 Miliar
Bontang

PAD Bontang 2019 Lebihi Target, Capai Rp 218,74 Miliar

6 Juli 2020, 19:30

Terpopuler

  • Bangunan di Dekat SPBU Km 3 Dibongkar; Awalnya Warung, Berubah Jadi Tempat Tinggal

    Bangunan di Dekat SPBU Km 3 Dibongkar; Awalnya Warung, Berubah Jadi Tempat Tinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasangan Suami Istri di Bontang Jadi Pemasok Narkoba, Diringkus Satpolair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasutri di Bontang Jadi Bandar Sabu; Dibungkus Dalam Amplop Angpau, Diberi Label Royal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pebulutangkis Asal Bontang Berjaya di Kejuaraan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Loktuan Terciduk Simpan 23,30 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.