Waduh.. Ucapan Maruli Melecehkan MA, Tumpa: Jangan Cari Kambing Hitam

Maruli Hutagalung. (IST)

JAKARTA – Ungkapan Kajati Jatim Maruli Hutagalung yang bernada melecehkan Mahkamah Agung (MA), membuat Harifin Tumpa prihatin. Mantan Ketua MA itu menganggap tudingan itu tidak fair. Dia meminta agar Maruli tidak mencari kambing hitam atas vonis bebas La Nyalla yang disebutnya pemilik pengadilan.

Respon tersebut muncul setelah mendengar ungkapan Maruli yang mengaitkan vonis bebas La Nyalla Mattalitti dengan hubungan kekeluargaannya dengan Ketua MA Hatta Ali. Saat dihubungi kemarin (29/12), Tumpa juga tidak bisa menyembunyikan keprihatinannya terhadap Maruli.

Menurut dia, sebagai seorang kepala kejaksaan seharusnya tahu bahwa yang memberikan putusan di persidangan adalah hakim, bukan MA. ’’Hakim itu independen. Kalau hanya sangkaan, itu tidak fair,’’ katanya.

Kalau memang kejaksaan yakin ada main mata, Maruli harusnya tidak menyampaikan tuduhan ke media. Tetapi membuktikan adanya intervensi itu. Menurutnya, kalau kejaksaan memang tidak bisa membuktikan adanya perilaku yang dipidanakan, tidak perlu melemparkan bola panas. ’’Jangan cari kambing hitam,’’ tandasnya.

Ucapan Maruli makin tidak etis karena Kejaksaan dan Mahkamah Agung sama-sama penegak hukum. Dia merasa, MA perlu mengambil sikap setelah mempelajari ucapan Maruli. Apapun itu, apakah menyampaikan surat protes, atau bentuk hukum lainnya. ’’Kalau terang-terangan menuding, wajar MA keberatan. Iya, perlu ada sikap (dari MA),’’ tegasnya.

Terpisah, Komisi Yudisial (KY) juga tidak sepakat dengan cara Maruli yang mengkritik hasil persidangan. Apalagi, sampai saat ini, KY belum menemukan adanya indikasi seperti yang dituduhkan Kajati Jatim itu. Dia menyebut, ada jalan yang lebih etis dilakukan kejaksaan kalau memang tidak puas dengan hasil persidangan.

“Semua pihak, bisa menggunakan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK),” sindir Jubir KY Farid Wajdi. Cara yang dilakukan Maruli saat ini tentunya jauh dari upaya menjaga martabat peradilan. Berbeda dengan cara sah lewat jalur hukum yang membuat proses peradilan tetap dihormati.

Bukan hanya Tumpa dan KY. Sejumlah pihak juga mengecam pernyataan suami Orpha Agustina Ndolu yang menyudutkan hakim itu. Mereka meminta MA melaporkan Maruli. Baik ke internal maupun membawanya ke ranah hukum dengan delik pencemaran nama baik.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independesi Peradilan (LeiP) Arsil mengaku telah membaca pernyataan Maruli terkait dibebaskannya La Nyalla Mattalitti yang beredar di media. Dia sangat menyayangkan pernyataan yang cenderung merendahkan martabat hakim tersebut.

’’Saya rasa sangat tidak etis. Negara dan aparatnya harus menghormati hukum, terlebih putusan peradilan,’’ tegas Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan LeiP itu.

Dia menambahkan, ucapan Maruli bukan hanya menimbulkan konflik antara lembaga (MA dan Kejaksaan). ’’Tapi lebih bahaya lagi dampaknya. Dia sama dengan mengajak masyarakat untuk tidak percaya pengadilan,’’ kata pria yang juga pengajar hukum pidana itu.

Jika memang tidak puas dengan keputusan hakim, Maruli seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan yang menyerang hakim. Apalagi Maruli seorang penegak hukum dengan jabatan tinggi. ’’Harusnya dia mengerti hukum. Kalau ada yang tidak tepat ajukan upaya hukum,’’ tegasnya.

Apapun alasannya, ucapan Maruli dianggap tidak pantas. Jika memang jaksa memiliki dugaan-dugaan tertentu atas putusan La Nyalla harusnya dibuktikan dulu. ’’Jangan ngomong dulu baru mencari buktinya,’’ lanjutnya.

Apalagi selama ini persidangan La Nyalla telah digelar secara terbuka. Argumentasi pengadilan juga terbuka. Arsil mengatakan, hakim memang bisa saja salah namun ada mekanisme upaya hukum untuk melawannya.

Arsil berharap MA tak membiarkan hal ini. Sebab martabat hakim telah direndahkan. ’’MA perlu menegur Jaksa Agung, Begitu juga dengan KY (Komisi Yudisial),’’ katanya. KY harus terlibat karena salah satu tugas mereka ialah menjaga wibawa hakim. ’’Agar yang seperti ini tak terulang lagi,’’ imbuh Arsil.

Senada dengan aktivis, pakar hukum pidana asal Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menyesalkan pernyataan Kajati Jatim Maruli Hutagalung. ”Saya rasa itu sangat tidak patut diucapkan Kepala Kejaksaan Tinggi. Sebab dia merupakan aparat hukum,” ujar Chudry.

Menurut dia pernyataan Maruli sudah bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Oleh karena itu, dia berharap pimpinan pengadilan melaporkan tindakan Maruli tersebut ke polisi.

”Sebab apa dasar dia menuding seperti itu. Kalau tidak ada bukti, sama saja dengan pencemaran nama baik,” imbuhnya.

Kekerabatan Ketua MA Hatta Ali dengan La Nyalla tentu tidak bisa dikaitkan dengan independensi para hakim lainnya. ”Hakim itu kerjanya independen, tidak bisa diintervensi siapa pun termasuk Ketua Pengadilan maupun Ketua MA,” ujar Chudry.

Pernyataan Maruli itu bisa memicu kekacauan dan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Oleh karena, pernyataan Maruli harusnya ditanggapi serius. Chudry meminta kejaksaan introspeksi atas dibebaskannya La Nyalla.

Jika memang mereka menilai ada kesalahan yang dilakukan pengadilan, mestinya disampaikan melalui argumentasi hukum dalam memori kasasi. Bukan melalui pernyataan menyerang pribadi dan lembaga seperti yang diucapkan Maruli.

Chudry melihat bukan kali ini saja pernyataan menyerang yang tidak substansi terlontar dari Kejati Jatim. Dia sempat mendengar ada saksi ahli yang dinilai melacurkan akademik oleh jaksa. Pernyataan Chudry itu merujuk pada pernyataan jaksa Ahmad Fauzi (kini menjadi terdakwa kasus pemerasan) saat menghadapi praperadilan Dahlan Iskan.

Saat membacakan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan Dahlan Iskan. Fauzi sempat menuduh ahli sebagai pelacur akademik. Dia menganggap ahli sebagai senjata bayaran yang diorder pihak berkepentingan dan memberikan keterangan sesuai permintaan.

Fauzi juga menyindir hakim dengan meminjam ungkapan seorang filsuf Yunani. Dia menyebut para hakim seyogianya lebih terpelajar daripada pandai bersilat lidah. Pada akhirnya, Fauzi sendiri yang melacurkan profesinya dengan memeras seorang saksi kasus korupsi yang ditanganinya. (lum/dim/atm/bjg/rul/ang/jpg)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version