BONTANG – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengucapkan rasa syukurnya ketika Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak memutuskan Sidrap untuk masuk ke wilayah Bontang.
“Kami menerima keputusan Pak Gubernur. Kami menunggu keputusan tertulis Pak Gubernur,” jelas Neni di ruang teleconference Bontang, Lantai 2 Auditorium Taman 3 Dimensi.
Dengan menggunakan hak preogratifnya gubernur tersebut, Neni pun lantas menunggu keputusan tertulis dari Gubernur Kaltim. Mengingat polemik berkepanjangan wilayah Desa Sidrap Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang belum ada akhirnya.
Keputusan Gubernur Awang Faroek untuk mengakhiri dualisme kependudukan warga Sidrap, terbilang cukup mengejutkan. Bagaimana tidak, kebijakan itu disampaikan Awang Faroek saat melakukan teleconference terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Rabu (27/6) lalu.
Pada kesempatan itu, pria yang pernah menjabat Bupati Kutim selama dua periode ini, menyampaikan langsung keputusan itu kepada Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, serta para pejabat teras lainnya di Kota Taman.
“Wilayah Sidrap akan dimasukan ke wilayah Bontang. Nanti akan diikuti keputusan tertulis,” kata Awang Faroek.
Dia menilai, sudah saatnya dualisme kependudukan warga Sidrap diakhiri. Pasalnya, selama beberapa tahun terakhir, atau sejak dimekarkannya Kutim dan Bontang akhir tahun 1999 silam, warga Sidrap memiliki dua Kartu Tanda Penduduk (KTP), yakni Bontang dan Kutim.
“Warga Sidrap ada memiliki dua KTP, yakni KTP Kutim dan KTP Bontang. Ke depannya, warga Sidrap sudah harus ikut Bontang dan memiliki KTP Bontang,” tuturnya.
Selain itu, Gubernur menginginkan pada penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota Bontang, ataupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim, setiap warga Sidrap sudah harus ber-KTP Kota Bontang. Di sisi lainnya, memasukkan wilayah Sidrap ke Kota Bontang akan mempermudah masyarakat setempat dalam mengurus berbagai masalah administrasi kependudukan. “Ke depan Sidrap sudah harus ikut Pilkada lewat Bontang,” harapnya.
Gubernur menyebut, pertimbangan lain sehingga ia menyetujui dimasukannya Sidrap ke Bontang, karena ia tidak ingin sengketa kependudukan warga setempat menimbulkan konflik. “Jangan terus berkelahi hanya karena itu (status kependudukan, Red.),” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur mengungkapkan, bahwa sejak awal dirinya memang menginginkan wilayah Sidrap masuk Bontang. Bahkan keinginan itu pernah dia usulkan kepada para anggota DPRD Kutim dan DPRD Bontang saat ia masih menjabat Bupati Kutim.
“Sejak dulu, saat saya masih jadi Bupati Kutim, saya sudah usulkan agar Sidrap masuk Bontang. Cuman DPRD-nya saat itu enggak mau,” tuturnya.
Untuk menengahi dan sebagai upaya preventif jika ada penolakan dari pihak-pihak tertentu, Awang Faroek mengaku, dirinya akan menggunakan hak prerogatifnya sebagai gubernur untuk memutuskan pemindahan wilayah Sidrap ke Kota Bontang. Langkah tersebut juga sekaligus sebagai wujud keseriusan dirinya untuk menengahi dualisme kependudukan warga Sidrap. “Ini akan saya gunakan hak prerogatif gubernur,” ucapnya.
Perihal usulan perubahan tapal batas wilayah Sidrap dari Kutim ke Bontang, tambah Gubernur, nanti akan disampaikan dan diusulkan ke kementerian terkait. “Nanti akan disampaikan ke kementerian,” tandasnya.
Hadir dalam telekonferensi tersebut Kapolres Bontang, Dandim 0908/BTG, Ketua KPU Bontang, Ketua Panwaslu Bontang, serta Tim Desk Pilkada Pemkot Bontang.(drh/mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: