BONTANG – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 seluruh PNS di lingkup Pemkot Bontang aman. Pasalnya, Neni tidak merasa keberatan atas adanya Surat Edaran dari Kemendagri yang memerintahkan pembayaran THR dan gaji ke-13 dari APBD masing-masing daerah.
Dikatakan Neni, sepanjang ada regulasinya dan uang APBD tersedia, maka menurutnya tidak ada masalah. “Selama ada aturannya (terkait pemberian THR dibebankan ke APBD daerah, Red.), kami tidak masalah,” jelas Neni saat ditemui belum lama ini.
Apalagi lanjutnya, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para PNS juga sama dengan memberikan kebahagiaan bagi pegawai yang telah memberikan pengabdiannya kepada Kota Bontang. “Tetapi dalam tanda kutip sepanjang uangnya ada dan sepanjang regulasinya ada,”ungkap dia.
Neni menegaskan khusus di Bontang, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS dinyatakan aman. Besarannya pun, lanjut dia, ada kenaikan dari tahun sebelumnya. Mengingat jumlah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para PNS ada kenaikan. “Misalnya kalau sekda mendapat THR sebesar Rp 15 juta, maka TPP-nya juga sebesar Rp 15 juta ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14,” terang Neni.
Termasuk jika setara kasi akan mendapat tunjangan sebesar Rp 5 jutaan maka TPP-nya juga Rp 5 jutaan. Kebetulan, di Bulan April sebelumnya Neni juga sudah menaikkan TPP para PNS dan juga gaji semua honorer. “Alhamdulillah semua sudah naik juga gaji dan TPP-nya, yang penting barokah buat semua,” harapnya.
Terpisah, salah satu PNS di lingkup Pemkot Bontang menyatakan bahwa THR para PNS belum dicairkan. “Kemungkinannya besok (hari ini, Red.) karena terakhir kerja,” ujarnya.
Sebelumnya, Surat Edaran nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13. Surat Edaran tersebut menjadi petunjuk teknis atau pedoman bagi daerah saat mengeluarkan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. (mga)







