Tunggu RPP P3K, Imbau Non PNS Tetap Bekerja Baik
BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni terus melakukan upaya untuk memperjuangkan status para pegawai Non PNS di lingkup Pemkot Bontang. Hasilnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang merupakan turunan dari UU ASN nomor 5 tahun 2014.
Hal tersebut didapat setelah Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni beserta perwakilan Non PNS dari Kota Bontang, melakukan koordinasi dan mendengarkan penjelasan langsung dari pihak KemenPAN RB RI terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dari UU ASN itu, untuk implementasinya harus dibuat RPP, nah RPP ini masih diusulkan untuk menjadi PP, seharusnya memang sesuai aturan 2016 sudah selesai, tetapi ini masih belum,” jelas Neni saat dihubungi Bontang Post, Selasa (5/12) kemarin.
Namun demikian, Neni menyatakan RPP yang dimaksud sedang dalam proses penggodokkan dan hampir final. Karena didalamnya mengatur mekanisme terkait P3K yang masuk dalam UU ASN. “Jadi dalam UU ASN itu hanya mengenal 2 yakni PNS dan PPPK atau P3K,” ujarnya.
Nah, kata Neni dalam PP terkait P3K itu diatur di dalamnya. Salah satunya terkait kriteria pegawai yang bisa masuk P3K yakni dibawah 35 tahun dan bisa diatas 35 tahun. Jika PNS hanya bisa menerima usia maksimal 35 tahun, maka pegawai Non PNS atau honorer yang masih di bawah 35 tahun ketika ada tes CPNS bisa mengikutinya. “Kalau P3K, mau satu tahun lagi pensiun pun masih bisa diangkat sebagai P3K. hanya saja disesuaikan dengan formasi,” terangnya.
Neni juga mengatakan, bahwa menurut Kementerian PAN-RB akan ada 40 ribu orang yang akan diangkat atau masuk sebagai P3K. Hal itu sudah digodok di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga. Hanya saja, Neni tidak dapat mengetahui berapa jumlah kuota untuk Bontang yang masuk di dalamnya.
“Yang kami usulkan kemarin itu, sesuai dengan formasi melalui Gubernur Kaltim ada 800 orang, tetapi nama-namanya kami tidak tahu, jumlahnya juga tidak tahu masih menunggu formasi dari kementerian,” ungkapnya.
Namun Neni tetap berharap agar formasi dari Bontang bisa banyak yang diangkat sebagai P3K. Karena jika ingin jadi PNS harus tetap melalui tes dan tidak secara otomatis terangkat seperti tahun 2010 lalu.
“Saya imbau para tenaga honorer atau Non PNS tetap semangat dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai Non PNS, karena kami masih memperjuangkan dan mudah-mudahan formasi untuk Bontang diberi kuota banyak untuk pengangkatan P3K,” harapnya.
Neni juga mengharapkan, hasil koordinasi tersebut bisa menjadi pencerahan bagi tenaga Non PNS Bontang. “Semoga bisa membuahkan hasil agar Non PNS di Bontang bisa menjadi P3K,” tutupnya.
Sekedar informasi, pengangkatan honorer menjadi PPPK atau P3K tidak bisa dilakukan untuk semua honorer yang ada. Karena ada prosedur yang harus dilakukan dan dijalani. Jika honorer diberi gaji dari pemerintah daerah, maka PPPK atau P3K diberi gaji dari pemerintah pusat yang masuk dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014, yakni P3K memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Perbedaannya dengan PNS yakni PNS memiliki jaminan hari tua dan jaminan pensiunan sementara P3K tidak ada.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: