BONTANGPOST.ID , Bontang – Dinginnya lantai jeruji besi nampaknya tidak membuat jera pria ini. Pasalnya, ini kali ketiga Warga Berbas Pantai berinisial AI (36) diringkus polisi atas kasus yang sama.
Pria tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polsek Bontang Selatan pada Rabu (6/11/2024) pukul 20.00.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Saat itu, tersangka diintai, dia berhenti di pinggir jalan lalu duduk di atas motor,” katanya.
Karena mencurigakan, polisi pun menanyakan atas apa yang tengah dilakukan pria tersebut.
“Tapi responsnya malah dia berusaha kabur,” katanya.
Namun, residivis kasus narkoba ini akhirnya berhasil diringkus. Dari penggeledahan badan yang dilakukan, ditemukan sabu seberat 0,81 gram. Polisi juga menyita ponsel, celana, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Itu saat ditangkap dia menunggu seseorang untuk melakukan transaksi,” sebutnya.
Atas perbuatannya dia dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post