SAMARINDA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda mencatat angka pengurusan berkas akta kematian di Kota Tepian dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan. Banyak di antara mereka yang mengurus berkas dengan tujuan mempermudah penjualan harta warisan maupun pencairan dana asuransi.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Disdukcapil Samarinda, M Subhan. Ia mengatakan, sejak tahun 2015 lalu pemerintah pusat telah mewajibkan setiap pencairan dana maupun penjualan harta benda keluarga yang telah meninggal menggunakan akta kematian. Untuk itu, masyarakat sudah mulai sadar pentingnya mengurus akta kematian.
“Bahkan ada warga yang menguruskan akta kematian keluarganya yang meninggal tahun 80-an dan itu tidak apa-apa,” tutur Subhan saat disambangi awak media di ruang kerjanya di Jalan Milono, belum lama ini.
Begitupun dengan surat ahli waris, lanjut dia, harus ada akta kematian. Jika yang bersangkutan tidak memiliki akta kematian, maka surat ahli waris tidak akan keluar. “Jadi sekarang banyak kaitannya. Masyarakat mau tidak mau harus mengurus akta kematian. Apalagi jika ia seorang PNS, karena ada kaitannya dengan Taspen dan BPJS,” ujarnya.
Subhan menuturkan, untuk mengurus akta kematian memang tidak dapat dilakukan sembarangan. Untuk itu pihaknya menyediakan ruangan khusus, tidak digabungkan dengan pengurusan surat administrasi lainnya. Sampai dengan bulan Juli ini, sudah ada 2.379 warga yang telah dilaporkan meninggal dan dibuatkan akta kematiannya.
Selain itu, untuk menghindari terjadinya kesalahan pada pembuatan akta kematian, warga juga wajib mencantumkan keterangan dari rumah sakit maupun RT setempat. Tergantung dimana tepat yang bersangkutan meninggal.
Jika yang bersangkutan telah lama meninggal dan tidak ada surat keterangan dari rumah sakit maupun RT setempat, maka cara terakhir yang dilakukan adalah dengan meminta foto nisan kerabat yang telah meninggal.
“Jadi warga tidak bisa serta merta datang dan minta dibuatkan akta kematian untuk keluarganya. Jika yang bersangkutan sudah lama meninggal, maka foto nisan keluarga yang telah meninggal itu dijadikan pengganti surat keterangan kematian untuk membuat akta kematian di Disdukcapil,” tutur dia.
Lebih lanjut, Subhan mengatakan, selain dengan permasalahan ahli waris, akta kematian juga akan berpengaruh terhadap jumlah penduduk di Indonesia. Jika warga tidak melaporkan keluarganya yang telah meninggal, maka warga tersebut masih dianggap hidup oleh negara.
Sehingga akan mempengaruhi data daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan presiden (pilpres). “Dikhawatirkan nama orang yang telah meninggal dapat disalahgunakan oleh orang lain jika tidak dilaporkan ke Disdukcapil, karena datanya masih ada,” ujarnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: