bontangpost.id – Isu lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran udara menjadi salah satu fokus yang digalakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang. Sehingga serangkaian upaya pun turut dilakukan untuk mengurangi pencemaran tersebut.
Dalam hal ini, emisi karbon menjadi penyumbang terbesar polusi udara yang berasal dari sampah sisa makanan, pembakaran sampah, hingga gas buang kendaraan. Oleh karena itu, sebanyak 145 kendaraan yang terdiri dari kendaraan dinas Pemkot Bontang dan kendaraan operasional perusahaan melakukan uji emisi gas buang kendaraan yang dilakukan oleh DLH. Sementara spesifikasi kendaraan yang diuji adalah kendaraan dengan batas keluaran maksimal 2018.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang Heru Triatmojo menuturkan uji emisi tersebut juga telah dilakukan sebelumnya di wilayah Bontang Lestari dan terbuka pula untuk masyarakat umum. Kata dia, tidak menutup kemungkinan uji emisi ini bakal dilakukan lagi.
“Untuk sekarang kami baru ada empat alat uji emisi, bantuan dari beberapa pihak. Di sini kami pun turut mengambil peran. Karena sebenarnya kendaraan yang mengikuti uji KIR oleh Dinas Perhubungan (Dishub) juga melalui uji emisi,” tuturnya.
Selain gas buang kendaraan, pembakaran sampah yang masih sering dilakukan juga sebenarnya tidak diperbolehkan. Karena dapat mencemari udara. Heru menyampaikan, masyarakat sebaiknya tidak lagi membakar sampahnya. Sehingga pengelolaan sampah rumah tangga seluruhnya bisa dilakukan dengan bijak.
“Maka dari itu harus dipilah. Sampah organik bisa digunakan untuk kompos. Sementara sampah anorganik kami kelola lagi. Jadi jangan ada pembakaran sampah,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post