UPAYA pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di Kaltim bukan perkara yang mudah. Banyaknya jenis narkoba menjadi salah satu kendala yang dihadapi BNNP Kaltim. Pasalnya, masih banyak jenis narkoba yang belum terdaftar dalam ketentuan undang-undang dan peraturan kementerian kesehatan (permenkes) tentang narkoba.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono mengungkapkan, saat ini terdapat 800-an jenis narkoba di dunia. Dari jumlah tersebut, 80 jenis di antaranya sudah masuk ke Indonesia. “Saat ini yang bisa dijerat baru 60 jenis narkoba,” terangnya.
Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) termasuk dalam jenis obat yang belum terdaftar sebagai narkoba dalam undang-undang. Meski begitu BNNP tetap mewaspadai penyalahgunaannya. Karena penyalahgunaan PCC yang merupakan obat keras telah merenggut nyawa pelajar di Kendari beberapa waktu lalu.
“PCC itu termasuk obat keras. Kami kesulitan memasukkannya dalam klasifikasi narkoba,” sebut Raja.
Meski memiliki efek yang mirip, Raja menegaskan bila PCC bukan Flakka, narkoba jenis baru yang membuat penggunanya menjadi seperti zombi. Namun baik PCC maupun Flakka, keduanya harus diantisipasi oleh semua pihak. Khususnya di kalangan pelajar.
“Faktanya, sebanyak 20 hingga 30 persen pemakai narkoba berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa di seluruh Indonesia,” bebernya.
Karena itu Raja mengapresiasi Pemprov Kaltim yang memasukkan pemahaman anti narkoba ke dalam kurikulum pelajaran di sekolah pada tahun ajaran baru mendatang. Termasuk dalam hal ini akan ada tes urine bagi pelajar di tingkat SMA. Menurutnya apabila bisa dideteksi sedini mungkin, bisa menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.
“Efek narkoba begitu berbahaya bagi tubuh. Salah satunya bisa membuat anak terlahir cacat,” pungkas Raja. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: