SANGATTA – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Ambotang terus mengimbau masyarakat, agar waspada saat memilih biro perjalanan paket umrah terutama dengan iming-iming harga murah.
Ia meminta warga agar tidak terburu-buru menentukan pilihan dalam memilih jasa perjalanan umrah. Alangkah baiknya diteliti betul mulai dari keabsahan hingga nilai paket yang ditawarkan.
“Bisa dihitung harga tiket PP. Bisa cek lewat internet demikian juga biaya hotel atau penginapan, transportasi, dan lain sebagainya. Jadi kalau harganya murah perlu diwaspadai,” sarannya saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, untuk data pengelola biro perjalanan travel umrah dan haji sudah ada. Namun yang ada di Kutim hanya cabang. Kantor pusatnya kebanyakan di luar Kutim hingga pengurusan izin usahanya.
“Di Kemenag Kutim hanya koordinasi data, daftar lengkapnya ada di Kantor Wilayah Provinsi Kaltim, Samarinda,” katanya.
Sebelumnya diketahui, Kemenag Pusat telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp 20 juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.
“KMA BPIU Referensi sudah terbit per 13 April 2018. Kini sudah ada BPIU Referensi sebesar Rp 20 juta,” kata Direktur Umrah dan Haji Kemenag Khusus, Arfi Hatim, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
BPIU Referensi bertujuan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jemaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.
“BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” tambahnya.
Biaya referensi ini dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di tanah air, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta. BPIU Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.
Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah juga mengatur, bahwa paling lambat enam bulan setelah mendaftar, PPIU harus sudah memberangkatkan jemaah. Bahkan, tiga bulan sejak jemaah melunasi, PPIU harus memberangkatkan.
“Jadi, tidak ada lagi PPIU yang menawarkan kepada masyarakat berumrah tahun depan atau dua tahun lagi, lalu dananya digunakan untuk hal yang tidak ada urusannya dengan umrah,” tegas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Kantor Kemenag, Jakarta, beberapa waktu lalu.(dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post