• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Waspada Investasi Tanpa Risiko! 

by BontangPost
22 September 2018, 11:35
in Kaltim
Reading Time: 4 mins read
0
ilustrasi (Net)

ilustrasi (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Hukum sebab akibat wajib digenggam selalu oleh masyarakat. Terutama mereka yang hendak berinvestasi di sektor keuangan, jasa maupun barang. Sebab, tak ada investasi yang tak berisiko.

Di tahun ini saja, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat, terdapat 108 entitas atau perusahaan investasi yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Beberapa di antaranya disinyalir beroperasi di wilayah Kaltim.

Dari data itu, 39 di antaranya beroperasi di sektor Forex atau Future,19 di bidang Cryptocurency, 34 di sektor multi level marketing (MLM), dan 16 lainnya bergerak di beberapa bidang lainnya.

Bila berkaca data di tahun sebelumnya, Satgas Waspada Investasi mencatat ada 80 kegiatan yang masuk kategori investasi bodong. Satgas mencatat, sebanyak 30 entitas diketahui bergerak di investasi uang, 7 di investasi Forex, 7 di Cryptocurency, masing-masing 3 di investasi Broker dan properti.

Kemudian masing-masing 2 entitas bergerak di investasi aset manajemen, investasi saham, deposito berjangka, pelunasan utang, kredit mobil hingga di produk kecantikan.

Entitas lainnya yang patut diwaspadai yakni investasi alat kesehatan, arisan online, comemercial paper, distribusi sabun wajah, e-commerce marketplace, enterpreneurship, investasi emas, investasi pulsa, travel umrah, hingga investasi jasa teknologi.

Kewaspadaan Satgas Waspada Investasi tersebut tentunya bukan tanpa disertai alasan. Ya, berdasarkan data investasi bodong yang diungkap tim Satgas Waspada Investasi selama kurun waktu 2007-2017, tercatat kerugian masyarakat akibat investasi abal-abal mencapai 105,81 triliun.

Nilai tersebut diungkap di antaranya dari lembaga investasi Pandawa Group. Lembaga ini menjanjikan investasi 10 persen per bulannya. Investasi ini telah memakan korban hingga 549 ribu orang. Kerugiannya ditaksir hingga Rp 3,8 triliun.

Lembaga lainnya yakni PT Cakrabuana Sukses Indonesia. Lembaga ini menjanjikan investasi konsorsium mendulang emas sebesar 5 persen per bulannya. Sebanyak 170 orang menjadi korbannya dengan kerugian mencapai Rp 1,6 triliun.

Baca Juga:  SMA 16 Diungsikan ke SMA 15

Tak sampai di situ, investasi bodong lainnya yang juga banyak memakan korban yakni Dream Freedom. Setidaknya terdapat 700 ribu orang menjadi korban di investasi ini. Bukan hanya itu, kerugian material ditaksir mencapai Rp 3,5 triliun.

Di bidang jasa travel umrah juga tidak ketinggalan. Dari hasil ungkap kasus yang dilakukan Satgas Waspada Investasi terhadap empat jasa travel umrah, di antaranya First Travel, terdata ada 164.757 orang menjadi korban. Kerugiannya tak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp 3,042 triliun.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyebutkan, alasan mengapa banyak masyarakat terjerumus investasi bodong, antara lain karena tergiur dengan janji keuntungan atau bunga tinggi, minimnya pemahaman tentang investasi, adanya keterlibatan tokoh agama, masyarakat maupun selebriti.

“Masyarakat kita inikan gampang tergiur ketika dijanjikan dengan keuntungan besar. Termasuk janji mendapatkan bonus dari perekrutan anggota baru. Begitupun ketika investasi itu diklaim tanpa resiko. Masyarakat biasanya langsung percaya,” kata dia belum lama ini.

Salah satu studi kasus investasi bodong yang disebutkan Tobing ialah UN Swissindo. Produk yang ditawarkan lembaga tersebut yakni memberikan surat lunas kepada debitur. Termasuk produk memberikan voucer kepada masyarakat untuk diambil di salah satu perbankan.

“Supaya tidak terjerat investasi bodong seperti itu, masyarakat perlu teliti terhadap legalitas lembaga dan produknya. Pahami proses bisnis yang ditawarkan. Pahami manfaat dan risikonya. Serta pahami apa yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat dalam investasi itu,” tuturnya.

KALTIM RAWAN INVESTASI BODONG

Baca Juga:  Serial Karang Mumus (16) Kita Sudah Lama Tidak Baik Baik Saja

Masyarakat Kaltim juga patut menaruh kewaspadaan saat berinvestasi, baik di sektor keuangan, jasa maupun barang. Pasalnya, wilayah Kaltim tergolong sebagai salah satu daerah yang rawan investasi bodong. Di tahun 2017 saja diketahui ada sekitar 10 pengaduan yang masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Satgas Waspada Investasi.

Menurut Tobing, meski angka pengaduan tersebut tidak terbilang banyak, akan tetapi berbagai kegiatan yang dilaporkan masyarakat itu dinilai cukup meresahkan. Pasalnya, beberapa di antara kegiatan itu ada menjanjikan bisa melunasi utang debitur seperti halnya UN Swissindo yang telah dibekuk jajaran Bareskrim di Cirebon.

“Kegiatan investasi di Kaltim banyak juga kami dapatkan pengaduan. Misalnya kegiatan MLM yang dilakukan dengan menawarkan produk, atau money games. Seperti money games, karena dilakukan melalui media online, seluruh Indonesia bisa mengaksesnya,” ungkapnya.

Yang terbaru yang diradar OJK yakni kegiatan perdagangan berjangka dan komoditi dengan berinvestasi. Contohnya, perusahaan menawarkan masyarakat menanamkan modal dengan memberikan bunga 10 persen selama 7 hari dan 13 persen selama 14 hari.

“Kegiatan seperti ini berkedok perdagangan tetapi berinvestasi dan berpotensi merugikan masyarakat. Karena cirinya itu memberikan keuntungan besar dan tanpa resiko, masyarakat patut waspada terhadap hal yang demikian,” serunya. (drh)

ANCAMAN PIDANA PELAKU INVESTASI ILEGAL

Perbuatan         Pasal Pidana     Ancaman

Penggelapan     Pasal 372 KUHP         Penjara 5 tahun

Penipuan          Pasal 378 KUHP         Penjara 4 tahun

Melakukan kegiatan usaha tanpa izin OJK         Pasal 103 (1) UU Pasar Modal Penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar

Peghimpunan dana masyarakat dalam simpanan tanpa izin usaha dari OJK         Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan                       Penjara 15 tahun dan Denda Rp 10-20 miliard

Skema piramida dalam distribusi barang            Pasal 105 UU Perdagangan      Penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar

Baca Juga:  Kematian karena Salah Orang Tua

==Perusahaan Investasi Terdaftar dan Berizin==

Jenis                 Jumlah
Konvensional    65
Syariah 2
Total                67

Domisili            Jumlah
Jabodetabek     66
Bandung           1
Total                67

Status               Jumlah
Lokal               45
Penanaman modal asing            22
Total                67

==Proses Pengurusan Perizinan==

Tahapan                                                                       Jumlah
Perusahaan dalam proses pendaftaran               40

Permohonan pendaftaran yang dikembalikan                 57

Perusahaan berminat mendaftar                         38

Total                                                                            135
Sumber Data: Satgas Waspada Investasi

==PROFILE AND DEVELOPMENT OF FINTECH LENDING==
=Rekening Lender di Jawa=
Tahun   Pertumbuhan
2016                12.498 entitas
2017                75.769 entitas
Juli-2018          101.377 entitas

=Rekening Lender Luar Jawa=
Tahun               Pertumbuhan
2016                1.264 entitas
2017                24.028 entitas
2018                31.955 entitas

=Penyaluran Pinjaman=
Penyaluran Pinjaman di Jawa
Tahun               Pertumbuhan
2016                160,69 miliar
2017                2.185,63 miliar
Juli-2018          8.100,29 miliar

=Penyaluran Pinjaman=
Penyaluran Pinjaman Luar Jawa
Tahun               Pertumbuhan
2016                23,48 miliar
2017                378,32 miliar
Juli-2018          1.113,5 miliar

=Rekening Borrower=
Rekening Borrower di Jawa
Tahun   Pertumbuhan
2016                36.830 entitas
2017                237.319 entitas
Juli-2018          1.238.743 entitas

=Rekening Borrower Luar Jawa=
Tahun               Pertumbuhan
2016                1.275 entitas
2017                22.316 entitas
Juli-2018          191.614 entitas

==CIRI INVESTASI ILEGAL==

-Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
-Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member)
-Memanfaatkan tokoh agama, masyarakat, atau public figur untuk menarik minat investasi
-Klaim tanpa resiko (free risk)
-Legaligitas  tidak jelas seperti:
1.Tidak memiliki izin
2.Memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha
3.Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha, namun tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izinnya

Sumber Data: Otoritas Jasa Keuangan Kaltim

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Investasi BodongMetro Samarinda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Terkait Polemik Proyek Masjid di Kinibalu, Jaang Akan Konsultasi ke Mendagri? 

Next Post

Wawali Minta Atlet Perbaiki Peringkat Popprov 

Related Posts

Iming-iming Untung Besar, Puluhan UMKM Bontang Diduga Terjebak Trading Bodong
Kriminal

Iming-iming Untung Besar, Puluhan UMKM Bontang Diduga Terjebak Trading Bodong

10 Januari 2026, 11:57
Terpidana Kasus Investasi Ayam Bodong Apderis di Bontang Divonis 16 Tahun Penjara
Kriminal

Terpidana Kasus Investasi Ayam Bodong Apderis di Bontang Divonis 16 Tahun Penjara

8 September 2025, 08:31
Rumah Tersangka Kasus Penipuan Apderis Invest Disita Polisi
Kriminal

Rumah Tersangka Kasus Penipuan Apderis Invest Disita Polisi

14 Desember 2023, 14:32
Terjebak Investasi Bodong, Diteror Tagihan Pinjaman Online
Bontang

Terjebak Investasi Bodong, Diteror Tagihan Pinjaman Online

13 April 2021, 13:00
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30

Terpopuler

  • Digerebek Tengah Malam, Pemuda di Bontang Baru Kedapatan Simpan 28 Paket Sabu di Rumah

    Digerebek Tengah Malam, Pemuda di Bontang Baru Kedapatan Simpan 28 Paket Sabu di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor vs Pikap di Poros Sangatta–Bontang, Pengendara Asal Tanjung Laut Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Petugas MBG Jadi ASN, SPPG Bontang Ungkap Fakta Sebenarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Bontang Ingatkan Sekolah, Tak Boleh Pungut Biaya Bimbel dan LKS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Marangkayu, Polisi Sita Belasan Gram Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

Komentar Terbaru

    Arsip

    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019
    • Oktober 2019
    • September 2019
    • Agustus 2019
    • Juli 2019
    • Juni 2019
    • Mei 2019
    • April 2019
    • Maret 2019
    • Februari 2019
    • Januari 2019
    • Desember 2018
    • November 2018
    • Oktober 2018
    • September 2018
    • Agustus 2018
    • Juli 2018
    • Juni 2018
    • Mei 2018
    • April 2018
    • Maret 2018
    • Februari 2018
    • Januari 2018
    • Desember 2017
    • November 2017
    • Oktober 2017
    • September 2017
    • Agustus 2017
    • Juli 2017
    • Juni 2017
    • Mei 2017
    • April 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017
    • Desember 2016

    Kategori

    • Advertorial
    • Bontang
    • Breaking News
    • Catatan
    • Celoteh Edwin
    • Cerpen
    • Dahlan Iskan
    • Dispopar
    • DPRD Bontang
    • ekonomi
    • Entertainment
    • Feature
    • Hikmah
    • Hoaks atau Tidak?
    • Infografis
    • Internasional
    • Kaltim
    • Kesehatan
    • Kolom Redaksi
    • Kriminal
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Lensa
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • Loker Bontang
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemkot Bontang
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Polling
    • PON 2021 Papua
    • Pupuk Kaltim
    • Ragam
    • Society

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Indeks Berita
    • Redaksi
    • Mitra
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kontak

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Advertorial
      • Advertorial
      • Pemkot Bontang
      • DPRD Bontang
    • Ragam
      • Infografis
      • Internasional
      • Olahraga
      • Feature
      • Resep
      • Lensa
    • LIVE

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.