SANGATTA – Peredaran narkoba sudah tak mengenal daerah kota lagi. Sasarannya kini lebih kecil, “menyusup” ke desa-desa, termasuk desa terpencil. Seperti yang terjadi di Desa Marukangan Kecamatan Sandaran, Kutai Timur (Kutim). Usman alias Ummang, pria kelahiran Soppeng Sulawesi Sulatan ini dibekuk oleh Kapolres Kutim karena kedapatan menyelundupkan sabu-sabu, Selasa (20/11) lalu. Dari tangannya, polisi menyita 2 poket sabu-sabu sebesar 1,15 gram beserta plastik pembungkus, sebuah tas selempang kecil warna abu-abu, dua korek gas, satu rangkaian alat penghisap sabu, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1 juta
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi AKP Kapolsek Sangkulirang Samsu Alam menuturkan, pada Senin, (19/11) anggota Polsek Sangkulirang mendapat informasi di desa Marukangan sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Anggota kemudian melakukan koordinasi menindaklanjuti informasi tersebut untuk dilakukan penyelidikan.
Pada Selasa (20/11) sekira pukul 07.00 wita, dilakukan penggeledahan di rumah yang ditempati oleh Usman di RT 01 Desa Marukangan, Sandaran. “Pada saat penggeledahan rumah, ditemukan 2 poket narkoba yang diduga jenis sabu-sabu di dalam tas warna abu-abu yang tergantung di dalam rumah tersangka,” ujarnya.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui barang tersebut memang miliknya. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sangkulirang guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.(dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post