SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengimbau seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 yang akan mengajukan calon legislatif (caleg), lebih selektif mengecek dokumen pencalonan. Pasalnya, parpol memiliki andil besar meminimalisir penggunaan dokumen palsu.
Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah mengungkapkan, salah satu dokumen yang patut diperhatikan parpol yakni ijazah yang disodorkan semua bakal calon. Sebab masih ada potensi penggunaan ijazah palsu di pemilu 2019. Terlebih KPU tidak melakukan verifikasi di lapangan terhadap seluruh dokumen caleg.
“Jumlah caleg di DPRD Kaltim di satu parpol saja ada 55 orang. Kemudian ada 16 parpol yang akan menjadi peserta pemilu. Artinya sebanyak 880 orang yang harus diverifikasi dokumennya,” ujar Rudiansyah, Rabu (30/5) lalu.
Banyaknya caleg yang akan bertarung di pemilihan legislatif membuat KPU hanya memverifikasi dokumen. Namun tidak disertai dengan pengecekan langsung pada institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah caleg.
“Verifikasi awal itu dilakukan parpol. Parpol juga harus memverifikasi dokumen para bakal calegnya. Enggak boleh data palsu yang dimasukkan di KPU. Karena nanti yang rugi itu parpol sendiri,” imbuhnya.
Selain itu, dalam tahapan uji publik pencalonan, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen. Pasalnya, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan calon, mempunyai pengetahuan lebih detail ketimbang penyelenggara pemilu.
“Makanya kami mengimbau masyarakat agar aktif. Ketika ada laporan masyarakat yang menduga ada pemalsuan ijazah, baru dilakukan verifikasi pada institusi yang berwenang,” katanya.
Rudiansyah mengatakan, KPU RI juga telah melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi caleg dan calon DPD di pemilu 2019. Aturan tersebut sudah melewati tahapan rapat dengar pendapat, uji publik, dan konsultasi dengan DPR RI.
“KPU tetap tegas memasukkan norma yang melarang mantan narapidana narkoba, pelecehan seksual terhadap anak, serta narapidana kasus korupsi supaya tidak bisa menjadi caleg dan calon anggota DPD RI,” terangnya.
Pada saat pencalonan, lanjut dia, jika terdapat caleg yang diketahui pernah menjadi narapidana dalam kasus tersebut, maka KPU akan menolak pencalonannya di masa verifikasi dengan catatan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Sementara untuk kasus lain, bakal calon yang pernah dipidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, maka yang bersangkutan tetap dapat mencalonkan diri selama masa pembinaannya sudah selesai. Kemudian dia juga harus mengumumkan pada publik bahwa dia mantan narapidana dengan melampirkan hasil pengumuman sebagai narapidana di media massa,” terangnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post