BONTANG – Wakil Wali (Wawali) Kota Bontang sebut masih banyak perusahaan di Bontang yang nakal. Karena, rata-rata dari mereka tidak melaporkan kebutuhan tenaga kerjanya ke Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang. “Masih banyak perusahaan nakal di Bontang, salah satunya PT Wika yang banyak mempekerjakan tenaga luar Bontang. Makanya saya minta hargai kami (pemerintah, Red.),” tegas Basri saat menjadi narasumber di acara Sosialisasi Perpres nomor 20 tahun 2018 dan Permenaker nomor 10 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tata Cara Penggunaan TKA di Bontang serta Perda Kota Bontang nomor 1 tahun 2009 tentang Rekruitmen dan Penempatan Tenaga Kerja di Hotel Bintang Sintuk, Kamis (13/9) kemarin.
Kata dia, Bontang menggantungkan hidup dari perusahaan. Kalau tidak ada perusahaan di Bontang, maka akan ada pengangguran besar-besaran. Jika masyarakat yang menganggur ingin bekerja, akan banyak warga Bontang yang pindah kota. Maka dari itu, pihak perusahaan diminta transparan ketika membutuhkan tenaga kerja. “Laporkan kepada pemerintah kebutuhan tenaga kerjanya berapa, kalau yang dicari tidak ada di Bontang barulah boleh menggunakan tenaga dari luar Bontang. Tenaga kerja lokal Bontang juga memiliki skill yang sama,” ungkapnya.
Dari hasil sosialisasi tersebut, Basri bisa mengetahui bahwa Tim Pemantau Orang Asing (Tim Pora) kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memeriksa surat-surat izin TKA, razia dan menindak mereka. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran administrasi maka bisa ditindak sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang. “Barulah nanti pengadilan yang akan memutuskan apakah harus di deportasi atau bagaimana nanti keputusannya,” ujarnya.
Basri juga berencana memanggil Tim Pora melalui Kesbangpol terkait permasalahan TKA di Bontang.
Sementara itu, Ditjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Dahlan Pasaribu mengatakan, Tim Pora di Bontang sudah terbentuk dan terdata di Kantor Imigrasi Samarinda. Tim Pora kabupaten kota juga bisa turun ke lapangan melakukan razia ketika mendapat informasi A1 pelanggaran TKA. “Tindakan hukumnya mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dan naik hingga ke pengadilan. Ketika mendapat hasil hukumnya, baru kantor imigrasi bisa melakukan deportasi,” terangnya.
Namun, jika terdapat pelanggaran pidana umum, maka bisa ditindaklanjuti ke kepolisian. “Makanya, Tim Pora juga butuh informasi dari masyarakat atau serikat pekerja jika terdapat TKA yang melanggar aturan,” pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post