BANJARMASIN – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, resmi mendaftarkan tiga objek gugatan terhadap tiga SK Gubernur Kalsel ke PTUN Banjarmasin, Jumat (9/2). PT Sebuku Iron Lateric Ores (SILO) menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk melawan keputusan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, yang mencabut IUP operasi produksi batubara milik tiga anak perusahaan PT SILO Group di Kabupaten Kotabaru.
Yusril Ihza Mahendra datang bersama delapan orang anggota timnya. Mereka ditemani oleh tiga orang petinggi PT SILO dan Masyarakat Peduli Investasi asal Kabupaten Kotabaru. Yusril menduga keputusan Sahbirin Noor itu karena suruhan perusahaan tambang lain yang ingin mencaplok tiga objek IUP milik PT SILO Group. Namun, Yusril mengunci mulut perihal siapa nama perusahaan yang dimaksud.
“Ada tekanan ke PT SILO, ada perusahaan besar yang ingin lahan tersebut. Ini bukan soal politik, ini murni penegakan aturan. Kami akan kawal sampai tuntas kasus ini, kami siap ke Banjarmasin lagi untuk memastikan gugatan berjalan clear,” ujar Yusril Ihza Mahendra di sela pendaftaran gugatan ke PTUN Banjarmasin.
Menurut Yusril, alasan Sahbirin Noor bahwa pencabutan IUP karena desakan warga yang menolak pertambangan batubara, itu tidak berdasarkan hukum. “PT SILO belum menambang,” dia berkata.
Asal tahu saja, Gubernur Sahbirin Noor telah meneken tiga SK pencabutan IUP milik anak usaha PT SILO Group pada 26 Januari 2018. Pertama, SK bernomor 503/121/DPMPTSP/2018 tentang Pencabutan IUP OP untuk PT Sebuku Tanjung Coal di wilayah konsesi 8.990,38 hektare di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Kedua, SK bernomor 503/120/DPMPTSP/2018 tentang Pencabutan IUPOP untuk PT Sebuku Sejaka Coal di atas luasan areal konsesi tambanga batubara seluas 8.139,93 hektare di Pulau Laut Timur. Adapun ketiga, SK bernomor 503/119/DPMPTSP/2018 tentang pencabutan IUP OP untuk PT Sebuku Batubai Coal dengan wilayah konsesi seluas 5.140,89 hektare di Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Ahkmad Fiddayeen, mengatakan siap meladeni gugatan Yusril dan PT SILO. Namun, dia belum mau berkomentar detail ihwal peluru apa yang akan digunakan mematahkan gugatan tersebut. Sebab, Akhmad, belum tahu materi gugatan atas keberatan tiga SK pencabutan IUP OP milik anak usaha PT SILO. “Kami hadapi apa yang mereka gugat,” ujar dia.
Panitera Muda Perkara PTUN Banjarmasin, Abdul Wahab, mengatakan materi gugatan PT SILO mesti melalui panitera untuk kemudian diteruskan ke persidangan. Menurut Abdul, panitera butuh waktu selama enam hari memeriksa kelengkapan berkas gugatan.
Apabila berkas lengkah, PTUN bisa menentukan panitera pengganti dan susunan majelis hakim yang menyidangkan materi gugatan terhadap SK Gubernur Kalsel. Adapun proses perdana persidangan palin cepat satu minggu setelah berkas diterima panitera pengganti.
“Hari ini kan masuk, ditandatangani panitera, lalu diserahkan ke ketua PTUN. Kalau syarat formalnya lengkap, langsung lolos proses, langsung ditetapkan majelisnya. Setelah itu dikembalikan sini kan (panitera muda), lalu dintunjuk panitera pengganti,” kata Abdul Wahab. (kum)