BONTANGPOST.ID, Bontang – Sebanyak 113 warga binaan Lapas Bontang memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal.
Kasubsi Registrasi Lapas Klas IIA Bontang Dwi Satrio Kuncoro mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi didominasi kasus narkotika yakni 59 orang.
Kemudian 30 orang dari kasus perlindungan anak, 10 orang dari kasus pencurian, 6 orang kasus penggelapan, 5 orang kasus pembunuhan, serta masing-masing 1 orang dari kasus KDRT, penipuan, dan perbankan.
“Kalau untuk warga binaan yang langsung bebas nihil,” katanya.
Sementara itu, yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 16 orang. Lantaran ada warga binaan yang direkomendasikan untuk diusulkan remisi keterlambatan administrasi.
Terdapat pula yang tidak memenuhi syarat subtantif, belum menjalani 6 bulan masa pidana, serta belum mengikuti program pembinaan yang ada di lapas selama 6 bulan terakhir karena tergolong narapidana baru.
“Ada juga yang vonisnya seumur hidup, sehingga tidak mendapat remisi,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: