bontangpost.id – Dua pria bersaudara di Muara Badak, Kutai Kartanegara tertangkap mencuri barang-barang sumur bor. Akibatnya, mereka digiring ke kantor polisi, Minggu (17/4/2022) sekira pukul 22.30.
MA (26) dan AW (41) di Desa Gas Alam Badak, Kukar. Awal mulanya diceritakan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Polres Iptu Mandiyono, saksi melihat beberapa orang tak dikenal berada di area perusahaan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS). Kemudian, saksi mengikuti orang-orang yang membawa sebuah karung ke tempat penimbangan barang bekas.
“Saat dibuka isi karungnya berisi barang-barang sumur bor milik PT PHSS,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita dari kejadian ini yakni 1 buah blind planger, 4 buah baut, 2 buah besi siku, dan 1 gulung kawat pagar. Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 4 juta.
“Selanjutnya mereka melapor ke Mapolsek Muara Badak,” katanya.
Diketahui ada empat orang yang melakukan tindak pidana pencurian. Keempatnya memiliki hubungan saudara. Namun, dua orang berhasil kabur. “Dua orang buron,” sebutnya.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: