bontangpost.id – Polres Nunukan mendapat tangkapan besar. Rabu (7/4/2021), Satreskoba Polres Nunukan menerima informasi bahwa ada dua laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu, yang baru tiba dari Malaysia. Sabu itu akan diselundupkan ke Sulawesi Selatan.
Melalui informasi tersebut, dilakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Nunukan. Polisi melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya lalu diamankan untuk digeledah. Ternyata, ditemukan barang bukti sebanyak empat bungkus plastik ukuran besar transparan, yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam karung warna putih berukuran 50 kg. Polisi pun menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar menuturkan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut akan dibawa menuju Sulawesi Selatan dengan menggunakan KM Thalia.
Tim Opsnal pun berangkat menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan untuk melakukan pengembangan guna menangkap pemesan sabu tersebut. Pada Jumat 9 April 2021 lalu, personel Opsnal Sat Resnarkoba pun tiba di Pelabuhan Nusantara Pare-Pare. Memanfaatkan informasi dari hasil komunikasi via telepon antara tersangka dan pemesan, pihak pemesan meminta barang tersebut dibawa ke Kabupaten Pinrang, tepatnya di depan Stadion Bau Massepe, Jalan Bulu Pakoro, Kecamatan Paleteang.
“Polisi kembali berhasil menangkap 1 orang laki-laki berinisial ZA, yang berperan sebagai penjemput sabu tersebut. Sedangkan satu orang laki-laki berinisial HA sebagai penerima atau pemesan sabu tersebut berhasil melarikan diri (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti ditahan di Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolres.
Barang bukti yang berhasil disita adalah narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 3,5 kilogram terbagi dalam 4 plastik transparan, 2 jaket warna hitam dan biru, 2 kantong plastik warna kuning dan biru, 4 lembar sarung tangan karet warna hitam, 2 bungkus plastik teh cina, 1 Identity Card Malaysia atas nama JU, 4 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 1.300.000, satu unit mobil , dan 1 unit sepeda motor. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post