BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang pria di Guntung kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Akibatnya, dia diringkus polisi pada Minggu (24/11/2024) pukul 14.00.
Pria berinisial LW (23) yang berdomisili di Jalan Pipa, Kelurahan Guntung itu ditangkap di sekitar Jalan Tari Enggang, Guntung.
Menurut Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, tersangks diringkus saat tengah mengendarai sepeda motor.
“Saat digeledah ditemukan satu poket sabu,” ujarnya.
Selanjutnya kembali dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati 5 poket sabu lainnya. Totalnya ada 7,55 gram sabu yang disita polisi.
“Sebelumnya dia ambil sabu dengan sistem jejak, untuk kemudian dijual kembali,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat 114 ayat (2) atau pasal ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)







