BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang pria diringkus Satresnarkoba Polres Bontang atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu, Minggu (12/4/2026) sore.
Pria tersebut berinisial TD (29), warga Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.20 di Jalan Parikesit, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan di lokasi yang kerap dilaporkan warga.
“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujarnya.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan membuang sebuah barang. Namun, petugas berhasil meringkus yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu kotak rokok yang berisi tujuh paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,92 gram.
“Barang bukti yang disita berupa tujuh paket sabu, satu kotak rokok, serta satu unit handphone,” jelasnya.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke tempat tinggal tersangka. Dari sana, petugas kembali menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, berupa sedotan runcing dan pipet kaca.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)







