• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya

by BontangPost
6 April 2026, 18:41
in Kriminal
Reading Time: 3 mins read
0
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, memperlihatkan barang bukti sabu seberat 11 kilogram saat rilis kasus penangkapan dua warga Bontang di Sangatta. (kaltimkita)

Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, memperlihatkan barang bukti sabu seberat 11 kilogram saat rilis kasus penangkapan dua warga Bontang di Sangatta. (kaltimkita)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Dua warga Bontang diringkus aparat kepolisian di Sangatta setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram. Penangkapan ini mengungkap dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

Dua warga Bontang tersebut berinisial F (22) dan MI (21). Keduanya ditangkap aparat Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim setelah disangka terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kalimantan Timur.

Barang haram tersebut ditemukan polisi tersimpan di dalam sebuah koper di kendaraan yang digunakan oleh para tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sangatta.

“Bermula dari pengumpulan informasi intelijen yang bersumber dari informasi warga tentang aktivitas peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur,” kata Romylus di Balikpapan, Senin (6/4/2026).

Penyelidikan berlangsung selama sekitar dua minggu sejak pertengahan Maret 2026. Dalam periode tersebut, polisi melakukan pengintaian dan profiling terhadap individu yang dicurigai menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika. “Akhirnya informasi semakin matang dan mengerucut pada target,” jelas Romylus, mengutip kaltimkita.com.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mulai mengidentifikasi sosok yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Lagi, Pengedar Sabu Ditangkap di Sangatta 

Tim kemudian melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap target hingga akhirnya menemukan momentum untuk melakukan penindakan.

“Setelah mendapatkan ciri-ciri dari orang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap orang yang dicurigai tersebut,” ujarnya.

Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Saat itu, F dan MI berada di dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna silver di pinggir jalan wilayah Sangatta Selatan. Mereka mulai dibuntuti polisi dari Bontang.

“Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang mengaku bernama inisial F dan inisial MI,” kata Romylus.

Setelah keduanya diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang mereka gunakan. Dari dalam mobil tersebut, polisi menemukan sejumlah paket narkotika.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mendapati barang bukti berupa 11 bungkus dengan cap tikus berwarna hijau,” ujarnya.

Baca Juga:  Warga Berau dan Tarakan Edarkan Narkoba di Bontang

Barang bukti yang ditemukan memiliki berat total bruto 11.424 gram atau sekitar 11.061 gram netto sabu. Paket-paket tersebut disimpan di dalam kendaraan yang digunakan oleh kedua pelaku.

“Berat total bruto 11.424 gram atau dalam netto seberat 11.061 gram,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka F mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial G. Barang tersebut kemudian diminta untuk diantarkan ke lokasi tujuan tertentu.

“Ketika ditanya dari mana mereka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, F menjawab bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang lain berinisial G,” kata Romylus.

Proses pengiriman sabu itu diduga melibatkan perantara lain. Dalam skema tersebut, F menerima barang melalui seseorang berinisial D yang bertugas menyampaikan paket narkotika kepada dirinya.

“Dengan teknik penjejakan, barang bukti dikirim dan diterima F melalui D untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke lokasi tujuan yang akan ditentukan,” ujarnya.

Setelah menerima paket tersebut, F kemudian mengajak MI untuk ikut mengantarkan barang tersebut. MI disebut sudah mengetahui bahwa barang yang dibawanya merupakan narkotika.

Dalam transaksi tersebut, perantara lain berinisial D diketahui menerima imbalan uang sebesar Rp2 juta yang ditransfer melalui aplikasi Dana.

Baca Juga:  Pengunjung Lapas Samarinda Selundupkan Sabu dalam Ikan Nila

Polisi kemudian mencoba menelusuri keberadaan dua pihak lain yang disebut oleh tersangka, yakni G dan D. Namun, kedua pelaku mengaku tidak mengetahui lokasi mereka.

“Ketika ditanya mengenai keberadaan G dan D, keduanya tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan karena selama ini F hanya menghubungi mereka melalui sambungan handphone,” ujarnya.

Selain berperan sebagai perantara pengiriman sabu, kedua tersangka juga diketahui positif menggunakan methamphetamine setelah menjalani pemeriksaan.

“Untuk kedua tersangka sendiri perannya perantara, dan keduanya juga positif terhadap penggunaan methamphetamine,” ungkap Romylus.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: narkobaNarkoba 11 KgNarkorba Bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Beruang Madu Muncul di Kutim, BKSDA Pasang Kandang Jebak di Dekat Permukiman

Next Post

Dua Warga Bontang Ditangkap Bawa Sabu 11 Kg Sabu, Keluarga Syok dan Buka Suara

Related Posts

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21
Dua Warga Bontang Ditangkap Bawa Sabu 11 Kg Sabu, Keluarga Syok dan Buka Suara
Kriminal

Dua Warga Bontang Ditangkap Bawa Sabu 11 Kg Sabu, Keluarga Syok dan Buka Suara

6 April 2026, 20:00
Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi
Kriminal

Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi

5 April 2026, 15:56
Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket
Kriminal

Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket

28 Maret 2026, 12:30
Polsek Marangkayu Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Pria Diciduk
Kriminal

Polsek Marangkayu Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Pria Diciduk

4 Maret 2026, 04:00
Jaringan Narkoba Masuk Kawasan Tambang Kaltim, 2 ASN dan 10 Mahasiswa Diciduk Polisi
Kaltim

Jaringan Narkoba Masuk Kawasan Tambang Kaltim, 2 ASN dan 10 Mahasiswa Diciduk Polisi

27 Februari 2026, 14:27

Terpopuler

  • Pemprov Kaltim Setop Bayar Iuran BPJS Warga, Wali Kota Neni; Kami Siapkan Langkah Antisipasi

    Pemprov Kaltim Setop Bayar Iuran BPJS Warga, Wali Kota Neni; Kami Siapkan Langkah Antisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Dua Motor di Muara Badak, Tiga Orang Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andi Harun Protes ke Pemprov Kaltim, 49.742 Warga Miskin Samarinda Terancam Kehilangan JKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Tidur, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Kos BSD Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

Komentar Terbaru

    Arsip

    • April 2026
    • Maret 2026
    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019
    • Oktober 2019
    • September 2019
    • Agustus 2019
    • Juli 2019
    • Juni 2019
    • Mei 2019
    • April 2019
    • Maret 2019
    • Februari 2019
    • Januari 2019
    • Desember 2018
    • November 2018
    • Oktober 2018
    • September 2018
    • Agustus 2018
    • Juli 2018
    • Juni 2018
    • Mei 2018
    • April 2018
    • Maret 2018
    • Februari 2018
    • Januari 2018
    • Desember 2017
    • November 2017
    • Oktober 2017
    • September 2017
    • Agustus 2017
    • Juli 2017
    • Juni 2017
    • Mei 2017
    • April 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017
    • Desember 2016

    Kategori

    • Advertorial
    • Bontang
    • Breaking News
    • Catatan
    • Celoteh Edwin
    • Cerpen
    • Dahlan Iskan
    • Dispopar
    • DPRD Bontang
    • ekonomi
    • Entertainment
    • Feature
    • Hikmah
    • Hoaks atau Tidak?
    • Infografis
    • Internasional
    • Kaltim
    • Kesehatan
    • Kolom Redaksi
    • Kriminal
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Lensa
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • Loker Bontang
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemkot Bontang
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Polling
    • PON 2021 Papua
    • Pupuk Kaltim
    • Ragam
    • Society

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Indeks Berita
    • Redaksi
    • Mitra
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kontak

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Advertorial
      • Advertorial
      • Pemkot Bontang
      • DPRD Bontang
    • Ragam
      • Infografis
      • Internasional
      • Olahraga
      • Feature
      • Resep
      • Lensa
    • LIVE

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.