BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemkot Bontang membongkar paksa seng yang menutup akses masuk Jalan Gotong Royong, Kelurahan Belimbing, Kamis (29/10/2026).
Pembongkaran dilakukan menyusul penutupan akses sejak Rabu (28/10/2026) siang oleh Sitti Rabiah. Ia mengklaim lahan di depan jalan masuk kampung tersebut merupakan miliknya.
Pantauan di lokasi, puluhan personel Satpol PP dikerahkan untuk membuka kembali akses yang sebelumnya tertutup seng.
View this post on Instagram
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan pembongkaran dilakukan atas perintahnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Sony Suwito Adicahyono. “Itu fasilitas publik, tidak boleh ditutup,” ucap Neni.
Menurutnya, persoalan klaim kepemilikan lahan harus diselesaikan melalui jalur hukum. Ia mempersilakan pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut menempuh gugatan apabila mempunyai dokumen pendukung yang sah.
Neni juga menyebut pembangunan Jalan Gotong Royong telah melalui proses administrasi, mulai dari dokumen perencanaan hingga pengawasan dan pengerjaan fisik di lapangan.
Terkait kemungkinan ganti rugi, ia memastikan Pemkot Bontang siap memenuhi kewajiban apabila kepemilikan lahan terbukti secara hukum. Namun, proses pembayaran akan mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau dokumennya sah, silakan tuntut. Kami akan ganti rugi. Kami siap bayar kok,” tegasnya.
Diketahui, pembangunan Jalan Gotong Royong menggunakan APBD Bontang sekitar Rp13 miliar pada 2025. Akses menuju Kampung Gotong Royong, Kelurahan Belimbing, itu ditutup menggunakan seng pada Rabu (28/10/2026). Penutupan tersebut membuat warga harus mencari jalur alternatif untuk menuju kawasan itu. (*)



