BONTANGPOST.ID, Bontang – Pelarian HJ (24), terduga pencuri sepeda motor milik seorang petani di Kecamatan Marangkayu, berakhir di Bontang. Pria yang diduga membawa kabur motor korban saat ditinggalkan bekerja di kebun itu ditangkap polisi setelah empat hari dilakukan penyelidikan.
Penangkapan berlangsung Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Pelabuhan 3, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
HJ diringkus Unit Reskrim Polsek Marangkayu bersama Tim Rajawali Polres Bontang. Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 06.30 Wita.
Lokasinya berada di kawasan Simpati RT 30, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu. Saat kejadian, korban pergi ke kebun menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hijau dengan nomor polisi KT 2627 CAL.
Setibanya di lokasi, korban sempat memperbaiki jeriken air yang terjatuh. Setelah itu, sepeda motor diparkirkan dan korban melanjutkan pekerjaan menyemprot tanaman.
Namun, ketika kembali setelah menyelesaikan penyemprotan satu tangki, korban mendapati kendaraannya sudah hilang dari tempat parkir.
“Korban meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku saat korban sedang bekerja di kebun,” ungkap Ali saat dihubungi, Sabtu (31/10/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan tersebut. Hasil pengembangan mengarah kepada HJ yang diketahui merupakan warga Desa Sebuntal.
Setelah menelusuri keberadaan terduga pelaku selama empat hari, petugas akhirnya menemukan HJ di wilayah Bontang.
Saat diamankan, kondisi sepeda motor milik korban diketahui sudah berubah. Stiker pada bagian bodi kendaraan telah dikupas.
“Diduga untuk menyamarkan identitas motor agar tidak mudah dikenali,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, HJ disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)







