bontangpost.id – Dua pria kini harus berurusan dengan polisi. Mereka diringkus lantaran melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Bontang tepatnya di Muara Badak, Kukar. RE (25) dan P (24) ditangkap di Kelurahan Pelita, Samarinda, Rabu (2/3/2022) pukul 11.00. Diketahui tersangka P merupakan residivis kasus yang sama. Dia baru saja bebas dari Lapas Tenggarong.
Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Joshimata Js Manggala, mereka mencuri dengan alasan ingin membayar hutang namun tidak memiliki penghasilan. Lantaran menganggur.
Kejadiannya sehari sebelum penangkapan. Sekitar pukul 20.00, kala itu korban memarkirkan kendaraannya bernomor polisi KT 3120 CAE di depan rumah, tepatnya di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kukar.
Kemudian keesokan harinya pukul 05.30, saat korban hendak berangkat kerja, dia menemui sepeda motornya telah raib. Akibatnya dia mengalami kerugian senilai Rp 42 juta.
“Dia langsung lapor ke Polsek Muara Badak, hari itu juga kami ringkus tersangka,” ungkapnya.
Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda CRF, tiga buah kunci T yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya, serta satu buah kunci ringpas 8.
Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post