SANGATTA – Sebanyak 37 Kades terpilih yang tersebar di sembilan kecamatan, yakni Long Mesangat, Teluk Pandan, Kaubun, Karangan, Kaliorang, Sandaran, Sangatta Utara, Muara Bengkal dan Muara Ancalong terancam tidak dilantik. Pasalnya, sembilan kecamatan tersebut belum menyampaikan berkas untuk penertiban SK Kades terpilih. Baik rekomendasi dari BPD, Kades maupun kecamatan itu sendiri.
“Kendala saat ini ada sembilan kecamatan yang belum menyampaikan berkas penertiban SK Kades. Kalau gak, gak bisa dilantik,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutim, Saifudin.
Karena, jika belum menyampaikan berkas penertiban SK tersebut, pemerintah tidak memiliki dasar untuk melakukan membuatkan SK Kades terpilih hingga melakukan pelantikan. Terpaksa, kecamatan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, Kades yang sudah terpilih tidak mendapatkan SK bupati dan tidak dapat dilantik dengan Kades lainnya. “Dasar kami apa untuk buatkan SK,” katanya.
Semua permasalahan ini, sudah dikomunikasikan dengan kecamatan masing-masing. Dengan harapan, kecamatan dapat mendesak panitia untuk menyelesaikan berkas yang diminta oleh pemerintah. “Kami sudah konfirmasi. Kalau belum, kami minta camat kejar panitia,” katanya.
Pihaknya memberikan batas waktu hingga tanggal 17 Februari 2017 mendatang. Jika tidak, dengan terpaksa hanya kecamatan yang melengkapi berkas saja yang akan dilantik. “Karena kemungkinan tidak ada pengunduran dalam pelantikan. Karena ini jadwal yang sudah ditentukan. Jadi kami harap, selesaikan secepatnya,” katanya.
Sementara itu, Kasi Desa dan Kelurahan, Muhammad Rusdi, juga membenarkan hal tersebut. Hanya saja, dari sembilan kecamatan itu, sudah ada yang menyerahkan berkas meskipun belum lengkap sepenuhnya. “Ada sebagian berkas yang sudah. Tetapi memang belum seluruhnya,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: