SANGATTA – Kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort Kutim dalam memberantas kasus peredaran narkoba cukup membuahkan hasil. Pasalnya, dalam waktu 6 jam, tiga pengedar berhasil diringkus di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) terpisah.
Tangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Mj (34), Jumat (27/1) berdasarkan informasi warga yang diterima polisi. Saat itu, sekira pukul 11.00 Wita MJ sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Simpang Pantun Desa Suka Maju Kecamatan Kongbeng. Polisi yang sudah melakukan penyelidikan, langsung menghentikan sepeda motor tersangka. Setelah digeledah, ditemukan satu poket sabu yang sengaja dijatuhkan tersangka.
Dari hasil pengembangan, MJ mengaku baru membeli paket sabu tersebut senilai Rp 200 ribu untuk dikomsumsi. Barang tersebut didapat dari AN di terminal Satuan Pemukiman (SP) 4. Namun, saat polisi melakukan pengembangan ke lokasi, pelaku sudah tidak ada di tempat. Kemudian tersangka Mj beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan.
Berselang tiga jam kemudian, Unit Satreskoba Polres Kutim kembali mengamankan AB (26) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Poros Muara Wahau Kongbeng. Dari tangan warga Jalan Baung SP 1 itu, sabu yang disita cukup banyak. Total ada delapan poket dengan berat 7,64 gram. Selain itu juga disita uang tunai serta barang bukti lainnya. Pelaku kemudian diamankan ke Polres Kutim.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari Sn yang tinggal di Kabupaten Berau.
Tak hanya sampai di situ, pengembangan kembali dilakukan terhadap pengedar Narkoba lainnya di wilayah Kecamatan Muara Wahau.
Sekira pukul 15.30 Wita, kembali Unit Satreskoba Polres Kutim menangkap RR (44) yang sedang berada di teras sekretariat salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas). Dari hasil penggeledahan, awalnya ditemukan satu poket sabu yang disimpan dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku.
Setelah diperiksa, pelaku kembali menunjukan sabu lainnya yang disimpan di dalam bekas kandang ayam di belakang kantor sekretariat Ormas. Total ada 17 poket sabu yang disimpan dalam kain warna biru didalam kandang ayam tersebut. Setelah ditimbang, berat keseluruhan sabu yang dimiliki tersangka mencapai 7,94 gram. Sama dengan AB, tersangka RR juga mengaku barang tersebut diperolehnya dari Sn yang tinggal di Berau.
“Jadi ketiga pelaku kami tangkap di lokasi terpisah. Total sabu yang disita ada 27 poket dengan berat sekira 15,9 gram. Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres,” ucap Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba AKP Abdul Rauf, Minggu (29/1) kemarin.
Dia menjelaskan, untuk tersangka AB dan RR merupakan satu jaringan yang sudah dijadikan sebagai Target Operasi (TO) sejak akhir 2016. Bahkan, dari hasil penyelidikan, AB merupakan pemain besar di wilayah Muara Wahau dan Kongbeng.
“Sedangkan untuk Mj, jaringan berbeda. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” sebutnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 114 Juncto (Jo) Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: