bontangpost.id – Pemerintah resmi mensyaratkan vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan izin untuk mengakses kegiatan besar serta ruang-ruang publik mulai kemarin Minggu (17/7). Rencana pemberlakuan kebijakan tersebut diumumkan sejak awal Juli lalu. Kemudian, pada 8 Juli, Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 yang mengatur tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.
Seiring diterbitkannya dua SE tersebut, pada 10 Juli 2022, Kementerian Perhubungan mengeluarkan petunjuk teknis syarat PPDN dan PPLN melalui empat SE.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, empat SE tersebut masing-masing SE Nomor 68 untuk transportasi laut, SE Nomor 70 untuk transportasi udara, SE Nomor 72 untuk perkeretaapian, dan SE Nomor 73 yang mengatur transportasi darat. Untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan tiga SE. Yaitu, SE Nomor 69 untuk perjalanan masuk melalui laut, SE Nomor 71 untuk pintu masuk udara, serta SE Nomor 74 untuk pintu masuk darat.
Dalam SE-SE tersebut, secara umum diatur bahwa hanya PPDN yang mensyaratkan suntikan vaksin ketiga (booster) sebagai izin naik transportasi tanpa tes. Adapun yang masih menerima dua dosis wajib menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau RT-PCR dengan sampel maksimal 3 x 24 jam.
’’Pemerintah juga menyediakan opsi melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site atau langsung di tempat saat keberangkatan,’’ ucap Adita. Sementara itu, yang baru menerima satu dosis diwajibkan menunjukkan tes RT-PCR saja.
Kewajiban tersebut juga berlaku bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat melakukan vaksinasi. PPDN usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau RT-PCR dengan syarat pendamping perjalanan yang memenuhi syarat-syarat di atas.
Meski telah diterapkan pada Minggu (17/7) kemarin, belum tampak perubahan signifikan. ’’Sejauh ini tidak ada dinamika menonjol, antusiasme masyarakat menggunakan kereta api tetap tinggi,” kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus.
Sementara Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, rentang waktu yang diberikan oleh pemerintah sejak pengumuman penyesuaian kebijakan perjalanan hingga kemarin semata agar proses transisi berjalan lancar. Khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan. ’’Pengaturan ini akan dibarengi dengan ketetapan kewajiban vaksin booster untuk mengakses fasilitas publik,” jelasnya. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post