bontangpost.id – Peredaran narkoba di Kota Taman semakin meluas. Tak hanya menyasar masyarakat umum, tapi juga mengakar hingga ke warga binaan.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan di Lapas Balikpapan, pada Jumat (22/7/2022) lalu, kini Satresnarkoba Polres Bontang dipimpin Kanit Resnarkoba Bripka Ambo Tang kembali melakukan hal serupa di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Rabu (27/7/2022).
Seorang warga binaan berinisial Fa alias Amr (46) diperiksa selama kurang lebih 8 jam. 30 pertanyaan dilayangkan kepada warga Loktuan ini. Diketahui, dia sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara. 1 tahun mendekam di Lapas Bontang, dia selanjutnya dipindahkan ke Lapas Narkotika Samarinda selama 1 tahun terakhir ini.
Pemeriksaan dilakukan atas keterangan dari pengedar sabu yang diringkus Senin (18/7/2022) di Loktuan, Bontang Utara. Dia mengaku, sabu yang dijual merupakan milik seorang tahanan lapas.
“Lima orang jaringannya di Bontang sudah kami tangkap, selanjutnya, kami masih melakukan pengembangan,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto.
Baca juga; Lagi, Dua Pengedar Sabu di Loktuan Dibekuk, Pemasok dari Lapas Bayur
Dalam menyalurkan narkotika jenis sabu, mereka menggunakan sistem jejak. Transaksi sudah dilakukan berulang kali. Penjual dan pembeli tak saling bertemu, hanya menjalin komunikasi via telepon.
Kapolres Bontang menyebut, pemeriksaan yang dilakukan ke lapas, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran narkotika di Kota Bontang. Keterangan dari tersangka yang diringkus di Bontang, selanjutnya dikembangkan, guna mengetahui seluk beluk barang haram yang meresahkan tersebut.
“Berawal dari penangkapan yang kecil, sampai ke ujung jaringannya, kami tuntaskan,” ungkapnya kepada redaksi bontangpost.id.
Sementara, Kalapas Narkotika Samarinda Hidayat mengatakan berupaya bersinergi dengan aparat kepolisian.
Dia menyebut, pihaknya juga telah melakukan pengawasan terhadap 1.300 lebih narapidana yang ada di Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda. Mereka hanya difasilitasi sebanyak 20 wartel, untuk berkomunikasi dengan rekan atau keluarga.
“Kami siap bekerja sama untuk membersihkan narkoba. Koordinasi dan sinergi sudah kami jalin, termasuk dengan Polres Bontang, ketika memang ada yang tidak mematuhi aturan, tentu ditindaklanjuti,” jawabnya.
Sebelumnya diberitakan, dua pengedar sabu di Loktuan diringkus Satresnarkoba Polres Bontang. Yakni Lu (33) dan Ro (28). Mereka mengaku mendapat sabu dari tahanan Lapas di Samarinda, dengan sistem jejak, atau tidak saling bertemu. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post