bontangpost.id – Bisnis financial technology (fintech) pertama kali dilegalkan di Indonesia oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi. Sejak itu, perkembangan bisnis ini begitu pesat. Jumlah penggunanya semakin meningkat, begitu juga nominal yang dipinjam masyarakat.
Kaltim menjadi salah satu daerah yang cukup memanfaatkan pendanaan online ini, terlihat dari jumlah utang online yang mencapai Rp 4,46 triliun. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Made Yoga Sudharma mengatakan, utang online di Kaltim cukup tinggi bukan hal buruk, sepanjang meminjam sesuai kemampuan dan meminjam pada industri yang terdaftar dan diawasi OJK.
Sebab, fintech hadir sebagai jasa keuangan yang menghadirkan produk yang tidak ditawarkan oleh perbankan. Yaitu, kecepatan dan kemudahan dari sisi persyaratan meminjam. Sampai akhir Juli 2022, akumulasi jumlah rekening pemberi pinjaman (lender) di Kaltim mencapai 11.503 entitas. Akumulasi jumlah penerima pinjaman mencapai 804.261 entitas.
Dengan akumulasi dana yang diberikan lender di Kaltim sampai Juli mencapai Rp 779 miliar. Sedangkan akumulasi dana yang dipinjam borrower Kaltim mencapai Rp 4,46 triliun. “Terus meningkatnya jumlah penyaluran dana pada fintech, menandakan industri jasa ini juga terus memberikan manfaat finansial untuk masyarakat Kaltim,” tuturnya, Rabu (21/9).
Dia menjelaskan, fintech sebagai salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi, pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara fintech lending, baik melalui aplikasi maupun laman website. Fintech hadir untuk masyarakat unbankable atau yang tidak terjamah bank.
Namun seiring maraknya utang online ilegal yang tidak terdaftar dan diawasi OJK, Made berharap, penerima pinjaman harus senantiasa membaca syarat dan ketentuan perjanjian yang disepakati. Penerima pinjaman hendaknya mengajukan pinjaman pada fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan telah melalui proses pemeriksaan SOP keamanan pengguna sesuai standar yang diberlakukan OJK.
“Tren peminjaman online sangat baik, bahkan nilainya terus meningkat dan menjadi kebutuhan masyarakat saat ini. Namun tetap, kami berharap penerima pinjaman bisa lebih teliti, dan mengajukan pinjaman pada fintech lending yang terdaftar, atau berizin di OJK,” pungkasnya. (ndu/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post