bontangpost.id – Penyelesaian sengkarut tapal batas Kampung Sidrap turut menyita perhatian Wakil Wali Kota Bontang Najirah.
Wilayah yang dihuni oleh 3.169 jiwa ini bakal diperjuangkan Pemkot dan DPRD Bontang dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Secara administrasi atau KTP warga Kampung Sidrap kan memang bagian dari Kelurahan Guntung. Yang bermasalah ini kan wilayahnya. Itu yang kami perjuangkan sekarang,” jelasnya saat dijumpai, Rabu (28/9/2022).
Bukti keseriusan itu tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandangani oleh Wali Kota Bontang, DPRD Bontang, dan warga Sidrap dalam rapat paripurna kemarin.
“Ini jurus terakhir kami untuk memperjuangkan Kampung Sidrap. Semoga saja keputusannya nanti berbuah manis,” ucapnya.
Kata Najirah, Langkah berikutnya pemerintah bakal menunjuk kuasa hukum yang akan mendampingi dan mempersiapkan materi gugatan. “Penunjukan belum ada. Tentu kami akan berkoordinasi dulu dengan Pak wali,” sambungnya.
Ia berharap, dalam masa kepemimpinan Basri-Najirah, status wilayah hukum Kampung Sidrap bisa berpindah ke Bontang. Sehingga berdampak baik terhadap meratanya pembangunan dan pelayanan di kawasan Kampung Sidrap.
“Permasalahan wilayah itu kan sudah lama sekali. Sekira dua puluh tahun lebih kalau tidak salah ingat. Mudah-mudahan di masa kepemimpinan kami berhasil menjadikan Kampung Sidrap sebagai bagian dari Kota Bontang,” tandasnya. (Adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post