bontangpost.id – Kalimantan Timur nampaknya masih menjadi salah satu daerah sasaran peredaran narkoba. Terbukti, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran 1,5 kilogram narkoba jenis sabu asal Kalimantan Utara.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan AT dan BV sebagai tersangka. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Rickynaldo Chairul mengatakan, AT dan BV ditangkap di Kawasan Palaran, Samarinda pada Sabtu (7/1) lalu.
“Dari tangan mereka, kami menyita barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram yang dibungkus dalam kemasan biskuit serta tas yang digunakan untuk menyimpan sabu,” kata Ricynaldo pada rilis pengungkapan kasus Selasa (10/1) siang.
Selain menangkap AT dan BV, polisi saat ini juga tengah memburu HB. Dia diduga kuat jadi orang yang memberikan 1,5 kilogram sabu tersebut kepada AT dab BF di sebuah penginapan di Kawasan Samarinda.
“Identitas HB sudah kami kantongi. Dia sekarang berstatus DPO (daftar pencarian orang). Sementara AT dan BV perannya adalah tangan kanan HB, mereka nanti yang menyerahkan sabu kepada pengedar di Samarinda,” beber Rickynaldo.
Lebih lanjut Ricky menyebut, sabu tersebut dibawa dari Kalimantan Utara. Untuk itu, Polda Kaltim bakal berkoordinasi dengan Polda Kaltara sebagai upaya pengembangan kasus. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post