Dianggarkan di APBD 2015, Bernilai Rp 2,9 Miliar
BONTANG – Pengadaan eskalator di kantor DPRD Bontang menyisakan masalah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang sedang menyelidiki dugaan adanya penyelewengan anggaran dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Budi Setyadi menyebut sudah melakukan penyelidikan sejak Maret. Korps Adhyaksa bahkan telah melakukan perpanjangan masa penyelidikan untuk mengumpul barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Saat ini, sudah 15 orang dimintai keterangan. Meski demikian, Budi menerangkan belum bisa berbicara banyak terkait mereka yang dipanggil. “Karena ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Walau masih enggan membeber lebih jauh, mantan koordinator Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim itu optimistis kasus tersebut bisa naik ke tahap penyidikan.
Saat ditemui di kantornya, Sekretaris DPRD Bontang Fahmi Rizal masih belum mau dikonfirmasi terkait kasus ini. “Nanti saja,” katanya singkat sambil berlalu.
Diketahui, eskalator yang diduga bermasalah itu menghubungkan lantai dasar dengan lantai satu di kantor DPRD Bontang. Jumlahnya ada dua unit, untuk naik dan turun. Proyek tersebut dianggarkan di APBD 2015 sebesar Rp 2,9 miliar.
Namun, pembayaran baru bisa dilakukan di APBD Perubahan 2016. Pasalnya, pengerjaan yang harusnya rampung pada 26 Desember 2015 tak bisa dipenuhi CV Etika Sejahtera selaku kontraktor. Saat itu, kontraktor beralasan eskalator yang didatangkan dari Tiongkok itu tertahan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Jadi, diberikan adendum selama 50 hari untuk merampungkan pekerjaan.
Akibatnya, meski pekerjaan selesai pada Januari 2016, eskalator yang diklaim hemat listrik itu baru bisa digunakan pada pertengahan 2016. Pasalnya, sekretariat DPRD tidak berani menggunakan sebelum adanya pembayaran kepada kontraktor. (edw/ica/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post