bontangpost.id – Wakil Wali Kota Bontang Najirah mengungkapkan kekecewaannya terhadap dua oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bontang yang lagi-lagi positif narkoba.
Menurutnya, tidak ada ampun bagi mereka yang terlibat narkoba. Baik itu oknum PNS ataupun honorer. Bahkan, mereka yang menggunakan narkoba harus ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Tak hanya itu, maraknya kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat narkoba belakangan ini membuatnya khawatir berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Justru penjaringan narkoba pada setiap instansi harus ditingkatkan. Biar tahu mana saja yang pakai narkoba. Kalau enggak gitu elektibitas pemerintah di masyarakat menurun,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada dua oknum tersebut, Najirah bilang akan menyerahkan keputusan kepada BKPSDM melalui prosedur yang ada. Sanksi apapun yang dijatuhkan nanti, Najirah berharap akan memberikan efek jera kepada seluruh pegawai ASN Pemkot Bontang yang membandel.
“Kalau saya maunya disanksi tegas. Tapi, kalau PNS yang terjerat itu prosedurnya panjang. Kita lihat saja nanti,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, dua PNS Disdamkartan Bontang dipastikan mengonsumsi narkoba jenis sabu atau amphetamine dan metamphitamine saat melakukan tes urine pada, Selasa (16/5/2023). Hal itu diungkapkan langsung Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani.
“Mereka asesmen di kantor, satu rawat jalan di BNNK Bontang, dan satu lagi rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda,” katanya kepada redaksi bontangpost.id.
Menurutnya, hal ini bisa menjadi contoh bagi OPD yang lain, agar bisa inisiatif bersinergi memberantas narkoba di lingkup masing-masing.
“Bukan sidak, tapi tiap OPD yang mengajukan untuk tes urine massal, langsung kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Adapun dua ASN yang terlibat narkoba yakni AS dan ED. “Yang jelas terakhir pakai sepekan terakhir, itu makanya terdeteksi positif,” pungkasnya. Sebelumnya, ED juga pernah positif menggunakan narkoba pada Desember 2021 lalu, saat tes urine yang dilakukan di Disdamkartan. Hanya saja, dia tidak direhab, namun mendapat sanksi disiplin. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post