• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria di Jalan Poros Bontang Terancam 15 Tahun Penjara

by Yulianti Basri
24 Agustus 2023, 08:36
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Sa (20) kini harus mendekam di penjara. Usai dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur.

Warga Marangkayu, Kukar, itu ditangkap di Gunung Menangis, Jalan Poros Bontang, pada Selasa (22/8/2023) pukul 15.00.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan keduanya sebanyak dua kali, yakni pada September 2022, dan April 2023.

“Dilakukan di dua tempat berbeda,” sebutnya.

Pelaporan dilakukan langsung oleh orangtua korban lantaran keberatan putrinya yang masih berusia 14 tahun disetubuhi oleh tersangka.

“Kami sudah koordinasi dengan P2TP2A juga untuk pendampingan korban,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka kini ditahan di Mapolsek Marangkayu.

Baca Juga:  Cabuli Anak di Bawah Umur di Jalan Poros Bontang, Oknum Honorer Terancam 15 Tahun Penjara

Dia dijerat pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Tindak asusila
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

10 Tim Berebut Hadiah Rp113 Juta di PKT-GAMA Business Case Competition 2023

Next Post

Siapkan Lahan 1,5 Hektare, Basri Restui Relokasi SDN 007 Bontang Utara

Related Posts

Cabuli Anak di Bawah Umur di Jalan Poros Bontang, Oknum Honorer Terancam 15 Tahun Penjara
Kriminal

Cabuli Anak di Bawah Umur di Jalan Poros Bontang, Oknum Honorer Terancam 15 Tahun Penjara

7 Januari 2022, 11:12

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Avtur Naik, Harga Tiket Pesawat dari Samarinda Ikut Melambung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.