bontangpost.id – Sa (20) kini harus mendekam di penjara. Usai dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur.
Warga Marangkayu, Kukar, itu ditangkap di Gunung Menangis, Jalan Poros Bontang, pada Selasa (22/8/2023) pukul 15.00.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan keduanya sebanyak dua kali, yakni pada September 2022, dan April 2023.
“Dilakukan di dua tempat berbeda,” sebutnya.
Pelaporan dilakukan langsung oleh orangtua korban lantaran keberatan putrinya yang masih berusia 14 tahun disetubuhi oleh tersangka.
“Kami sudah koordinasi dengan P2TP2A juga untuk pendampingan korban,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka kini ditahan di Mapolsek Marangkayu.
Dia dijerat pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)


