bontangpost.id – Kurangnya tenaga ahli untuk mengesahkan dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) berdampak pada rendahnya jumlah PBG yang diterbitkan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Asdar Ibrahim. Ia mengatakan dari 192 berkas pengajuan yang masuk, baru 18 berkas yang selesai atau tidak sampai sepuluh persen.
“Semuanya sudah diatur oleh sistem. Jika dalam serangkaian proses itu ada dokumen yang belum dilengkapi, PBG enggak bisa terbit,” katanya.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, izin mendirikan bangunan (IMB) telah berganti menjadi PBG.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang Abdul Malik menyampaikan, pembangunan di Kota Bontang cukup masif. Ketika pengurusan PBG sulit, pembangunan juga dapat terhambat.
“Di sinilah diperlukan peran pemerintah, supaya masyarakat mendapat kemudahan itu,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menuturkan penerapan sistem dan aturan baru semestinya mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah.
Dalam hal ini, harus mengamati kesiapan pemerintah daerah mengenai perubahan tersebut, termasuk sarana prasarana hingga ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.
“Dua tahun pelayanan tidak diperoleh masyarakat secara maksimal. Semestinya harus ada dialog dengan pemerintah daerah soal kesiapan itu,” tuturnya.
Politikus yang akrab disapa AH itu menyebut jika diperlukan, pihaknya siap untuk menyambangi pemerintah pusat.
Mengingat kondisi saat ini, persyaratan itu sulit diterapkan, sebab tenaga ahli tersertifikasi untuk mengesahkan dokumen pun kurang.
“Nanti kami bantu untuk menanyakan soal penerapannya di daerah,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post