• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua KPK Minta Eks Koruptor Umumkan Status Hukum saat Nyaleg

by Redaksi Bontang Post
31 Agustus 2023, 10:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi koruptor.

Ilustrasi koruptor.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta mantan terpidana kasus korupsi mengumumkan status hukum saat proses pencalonannya sebagai anggota legislatif.

“Yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” ujar Firli melalui keterangan tertulis, Kamis (31/8).

Ia mengatakan rakyat membutuhkan calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas.

Pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, menurut Firli, dapat dijadikan pertimbangan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan.

“Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, wali kota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” imbuhnya.

Menurut Firli, sejauh ini tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pemilu.

Dalam UU Pemilu, terang dia, ditentukan salah satu syarat bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota adalah tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.

Terhadap ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beberapa putusan pengujian Undang-undang atau judicial review menyatakan bagi mantan terpidana dapat dicalonkan atau mencalonkan dengan beberapa ketentuan.

“Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, wali kota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” imbuhnya.

Menurut Firli, sejauh ini tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pemilu.

Dalam UU Pemilu, terang dia, ditentukan salah satu syarat bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi/kabupaten/kota yakni tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.

Terhadap ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beberapa putusan pengujian Undang-undang atau judicial review menyatakan bagi mantan terpidana dapat dicalonkan atau mencalonkan dengan beberapa ketentuan. (cnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Eks koruptor nyaleg
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tahun Depan Pertalite Dihapus, Diganti Pertamax Green 92

Next Post

Tim Gabungan Kembali Gelar Razia Kendaraan Melebihi Kapasitas, Didominasi dari Luar Daerah

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.