bontangpost.id – Beberapa komponen target pendapatan daerah mengalami perubahan, salah satunya retribusi daerah.
Hal itu diungkapkan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang I DPRD Kota Bontang, Kamis (14/9/2023).
Diketahui, retribusi daerah sebelum perubahan sebesar Rp4,1 miliar dan setelah perubahan sebesar Rp2,6 miliar. Artinya target berkurang sebesar Rp1,3 miliar.
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, terdapat penurunan pos retribusi.
Di antaranya retribusi pengawasan dan pengendalian menara komunikasi, pajak air tanah, pajak penerangan jalan, hingga persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Lalu retribusi pasar juga rumah potong hewan (RPH), karena dampak dari penyakit mulut dan kuku,” jelas dia.
Ia pun tidak menampik bila postur APBD mengalami kenaikan dari dana bagi hasil atau dana transfer pusat.
Namun, pendapatan retribusi tetap perlu dilakukan, dengan memaksimalkan pos-pos lain seperti retribusi sarang walet ataupun parkir.
“Jadi tetap perlu koordinasi dengan OPD untuk memaksimalkan retribusi tersebut,” lanjut dia.
Selain itu, pajak daerah juga mengalami penurunan dari sebelumnya Rp130 miliar menjadi Rp106,7 miliar.
Dalam hal ini, perlu untuk melaksanakan relaksasi pajak daerah serta menggali dan menyisir pajak-pajak potensial yang ada.
“Intinya menyesuaikan dan mengkaji potensi pajak itu sendiri,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post