BONTANGPOST.ID, Semarang – Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) berupaya mendapatkan kejelasan serta keadilan perihal kematian korban yang ditembak mati oleh anggota polisi Polrestabes Semarang.
Mereka akhirnya membuat laporan resmi kepada Polda Jawa Tengah pada Rabu (27/11/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan perihal laporan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut sudah diterima oleh pihaknya.
“Laporan oleh keluarga korban sudah diterima,” ujar Kombes Pol Artanto.
Ia menambahkan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan transparansi penuh kepada publik.
Ia juga menegaskan bahwa oknum polisi yang dimaksud adalah Bripda R, yang diduga menembak korban.
Bripda R dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini, R telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut secara internal.
Menurutnya, penembakan tersebut dilakukan dengan senjata api organik milik anggota polisi.
Dalam insiden tersebut, R diketahui menembak dua kali, yang mengakibatkan satu orang tewas dan dua orang lainnya terluka.
Sebelumnya, GRO, siswa kelas XI SMKN 4 Semarang, meninggal dunia akibat luka tembak. Warga Kembangarum, Semarang, ini telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.
Polisi menduga bahwa korban terlibat dalam tawuran antargangster yang terjadi di wilayah Simongan, Semarang Barat, pada Minggu (24/11) dini hari. Polisi yang berusaha melerai tawuran tersebut terpaksa menggunakan senjata api untuk membela diri. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post