BONTANGPOST.ID, Bontang – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bontang Utara mengusulkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 11 Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara. Hal ini terkait temuan adanya pelanggaran pada proses pemungutan suara.
Anggota Panwascam Bontang Utara, Andi Syardillah, mengungkapkan bahwa dua warga dari RT 16 Kelurahan Api-Api diketahui mencoblos di TPS tersebut. Padahal, secara aturan, keduanya tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah itu.
“Mereka tercatat di Kelurahan Api-Api,” ujar Andi.
Rekomendasi ini akan disampaikan kepada KPU Bontang untuk ditindaklanjuti. Menurut Panwascam, hasil penelitian dan pemeriksaan menunjukkan bahwa temuan tersebut memenuhi syarat untuk dilakukannya PSU.
Andi menjelaskan, dasar hukum rekomendasi tersebut mengacu pada Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 49 dan 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggaran terjadi ketika lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 11 tetap diberi kesempatan untuk memberikan suara.
Selain itu, identitas kedua pemilih tersebut tidak sesuai dengan persyaratan sebagai pemilih DPK, sehingga dianggap menyalahi aturan.
“Keputusan akhirnya ada di tangan KPU, apakah rekomendasi PSU ini akan dijalankan atau tidak,” tambahnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post